Resmi Dikukuhkan 244 Kepala Desa Di Kabupaten Tangerang Diperpanjang Masa Jabatan Jadi 8 Tahun

Tangerang, lensafokus.id -- Sebanyak 244 kepala desa di Kabupaten Tangerang secara resmi diperpanjang masa jabatan mereka. Perpanjangan ini ditandai dengan pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) oleh PJ.Bupati Andi Ony, bettempat di Gedung Serba Guna ( GSG ) Puspemkab Tangerang, Jumat (28/06/2024).

Perpanjangan masa jabatan ini seiring dengan perubahan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengamandemen Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam undang-undang terbaru tersebut, masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun diperpanjang menjadi delapan tahun.

Acara pengukuhan dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD ) Kabupaten Tangerang H. Yayat Rohiman, yang menjelaskan bahwa pengukuhan ulang ini sekaligus memperbarui SK yang telah diterbitkan sebelumnya juga menambahkan bahwa pengukuhan ulang dilakukan untuk kepala desa yang terpilih pada pemilihan serentak tahun 2018, 2019, dan 2022.

“Dengan demikian, jabatan kepala desa yang terpilih pada 2022 akan berakhir pada 2030,” jelasnya.

Pada kesempatan ini PJ. Bupati Tangerang Andi Ony, dalam sambutannya berharap para kepala desa yang telah dikukuhkan ulang bisa langsung bekerja untuk melayani masyarakat dan membangun desa. Bupati juga menekankan pentingnya integritas dan inovasi dalam pembangunan desa.

“APBDes harus disusun dengan baik, program-program harus lebih tajam dan fokus pada persoalan masyarakat. Para kepala desa harus berinovasi dan menangkap permasalahan di setiap desanya,” imbuhnya.

Perlu dicatat bahwa dari total 246, desa di Kabupaten Tangerang hanya 244 kepala desa yang mendapat perpanjangan masa jabatan. dua desa lainnya dipimpin oleh pejabat sementara karena kepala desa sebelumnya meninggal dunia dan tersandung masalah hukum.

Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan stabilitas dan kesinambungan dalam pemerintahan desa serta meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan di desa-desa tersebut." tutup Andi Ony.

H. Maskota, selaku Ketua APDESI Kabupaten Tangerang, pada kesempatan ini menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah, PJ. Bupati Tangerang, Sekda, Serta pihak pihak terkait lainya atas di sahkanya penambahan masa jabatan Kades di Kabupaten Tangerang.

"Saya berharap semoga dengan ada masa jabatan ini bisa bekerja tambah maksimal dalam menjalankan roda Pemerintahan di desa masing masing dalam melayani kebutuhan masyarakat " imbau H. Maskota. (Agie. R)

Rate this item
(0 votes)
Go to top