TANGERANG - Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk mewujudkan Making Indonesia 4.0 yang fokus pada lima faktor yakni, makanan dan minuman, tekstil, otomotif, elektronik, dan bahan kimia. Bidang kesehatan memang tidak masuk dalam fokus utama tersebut namun akan terkena dampaknya, yaitu pada penelitian dan keilmuan kesehatan, layanan, obat-obatan, dan SDM kesehatan termasuk bidan dan perawat.
TANGERANG - Belum optimalnya pemberlakuan Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang, dikarenakan masih dalam tahap sosialisasi. Hal ini sesuai dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009 Tentang lalu lintas dan angkutan jalan, mengharus pemerintah daerah untuk melakukan sosialisasi selama 30 hari. Demikian dikatakan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar saat rapat paripurna di DPRD, Senin (26/11).