Lebak, lensafokus.id -- Ikatan Mahasiswa Cilangkahan (IMC) terkonfirmasi akan melangsungkan aksi massa di Kejari Lebak setelah gelaran Pilkada mendatang. Hal tersebut dilakukan untuk mewanti-wanti Kejari Lebak agar tidak bertindak ceroboh dalam menerima pelimpahan Berkas Perkara Tahap II, atas pelaporan RM & M yang kini telah ditahan selama kurun waktu 40 hari lebih, oleh Polres Lebak serta mengalami perpanjangan masa tahanan sampai 10 Desember 2024. Serta Polres Lebak mengenakan pasal berlapis terhadap keduanya, yakni: pasal 170 ayat (1) KUHP pasal 360 ayat (2) pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.