"Terimakasih atas dukungan sejumlah fraksi terkait adanya perbub nomor 46 ini, namun demikian kita belum bisa mengeksekusi langsung karena harus melakukan sosialisasi terlebih dahulu," terangnya.
Dihadapan anggota wakil rakyat tersebut, Zaki mengaku, upaya penertiban ini akan menjadi kendala, jika pemerintah tidak mendapatkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat.
"Dengan adanya dukungan parlemen, saya meyakini, kalau perbup 46 akan maksimal dijalankan, karena aturan sudah di undangkan tinggal pelaksanaan," paparnya.
Diakui Zaki, eksekusi dan tindakan tegas terhadap para pelanggar baru bisa dilakukan oleh petugas, 30 hari setelah Perbup tersebut di tanda tangani.
"Dalam undang-undang disebut, Sembalun di tegakan maka harus melakukan sosialisasi selama 30 hari, jika dihitung semenjak ditandatangani maka eksekusi pelaksanaan perbup adalah tanggal 13 Desember mendatang," terangnya.
Sebelumnya sejumlah fraksi di DPRD, mendukung pemberlakukan Pembatasan kendaraan di wilayah kabupaten Tangerang, karena bisa meminimalisir terjadinya kecelakaan dan kemacetan.