Perbuatan menghalang-halangi wartawan saat liputan yang dilakukan oknum satpam BRI Pandeglang juga, tak berhenti disitu. Oknum Satpam BRI Pandeglang juga merebut serta mengambil paksa Handphone milik wartawan untuk dihapus data-data foto dan vidionya.
"Iya saya dihalangi-halangi, termasuk tadi HP saya diambil satpam BRI Cabang Pandeglang dan menghapus poto juga vidio. Ini jelas telah menghalang-halangi tugas sebagai wartawan untuk meliput kondisi di BRI yang terlihat banyak kerumunan," kata Dedi Hidayat Jurnalis seantero.co.id saat bersitegang dengan oknum Satpam tersebut.
“Saya akan laporkan pada penegak hukum karena telah melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan karena telah merampas HP saya dan banyak data saya kehapus oleh oknum Satpam BRI itu. Tak hanya itu, oknum satpam itu juga menantang," tambahnya.
Menurut Dedi, oknum petugas satpam BRI Pandeglang telah melanggar UU Pers no 40 tahun 1999 tentang tugas pokok dan fungsi pers.
“Dalam UU nomor 40 tahun 1999, tentang Pers, bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka pelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah,”ujarnya.
Sementara Oknum Satpam BRI Cabang Pandeglang berinisial MF saat ditanya soal menghalang-halangi dan menghapus poto video dari HP yang dirampasnya tersebut menyatakan, bahwa dirinya punya prosedur dan tidak boleh sembarang media harus ada izin dulu.
Menyikapi wartawan yang dihalangi-halangi dan di rebut handphonenya untuk dihapus data-data fotonya oleh oknum satpam Bank BRI Pandeglang, Sekretaris DPC Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Kabupaten Pandeglang, Rudi menyayangkan atas kejadian tersebut.
“Seharusnya oknum satpam itu melayani sesuai dengan motto bank tersebut, bukan dengan cara menghalang-halangi terus merebut handphone wartawan yang sedang melakukan peliputan,” ucapnya.
Lanjut Rudi, Kalau memang tidak ada yang salah kenapa harus menghalangi dan merebut paksa HP wartawan, untuk dihapus data-data foto dan video berlangsungnya kegiatan pencairan nasabah.
"Ini kan tugas jurnalistik, bukan mengorek keterangan tentang keuangan pihak Bank dan kita juga bukan kearah itu tetapi hanya meliput kegiatan masyarakat yang akan mengambil bantuan sosial, yang diduga telah melanggar protokol kesehatan tentang menjaga jarak dan menghindari kerumuman massa. Hal ini juga jelas sekali telah melanggar Undang-undang Pokok Pers no 40 Tahun 1999,” pungkasnya. (Red/dit)