PT. Oto Multiartha Finance mengunakan pengacara dan di dampingi oleh kepala cabang Cikokol Tangerang sebagai kuasa dari direkturnya dengan nomor perkara 169/Pdt.GS/PN. Tng ruang sidang 1 hakim tunggal sesuai Perma No 4 tahun 2019, Selasa (26/11/2024).
Lawan dalam persidangan sebagai Tergugat hadir prinsipal dengan kuasanya sedangkan pihak Penggugat PT. Oto Multiartha Finance Tidak hadir Prinsipal hanya diwakili oleh karyawan perusahaan dari cabang Cikokol dan kuasanya, Tergugat yang didampingi oleh kuasa hukum yang juga menjabat sebagi ketua umum Yayasan Perlindungan Konsumen YPK-Yaperma Moch Ansory (Bopo) turun langsung di dampingi ketua DPD Yaperma Banten Hendi.
“Tadi, Dalam persidangan berlangsung terjadi perdebatan sengit antar saya sebagai kuasa hukum dan ketua hakim, saya mempertanyakan kepada hakim tunggal mengenai perma no 4 Tahun 2019 pasal 4 ayat 4, penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa, kuasa insidentil atau dengan surat dari institusi Penggugat, karena sangat jelas bunyi pasal pasal tersebut kata wajib hadir Penggugat walaupun ada kuasa, naaah.. pak hakim hari ini terlihat tidak memahami tata cara dan hukum acara gugatan sederhana di duga hakim berpihak kepada Penggugat, saya minta di gugurkan. Yang lebih aneh lagi paham atau tidaknya penggugat dan hakim dari isi pasal 4 ayat 3 perma no 4 Tahun 2019, yang bunyinya Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum pengadilan yang sama, kalau saya melihat dari google kantor pusat PT. Oto Multiartha Finance berdomisili di jalan Jenderal Sudirman Kav 61-62, Senayan, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Jakarta ,,kok bisa menggugat di PN Tangerang provinsi Banten , bahkan memberikan kuasa kepada kepala cabang nya di Cikokol kota Tangerang menggugat konsumen nya yg ada di Tangerang.”ujar Moch Ansory
(Bopo).
Lanjut Moch Ansory, “Saya ingin hakim ketua perkarai no 169/Pdt.GS/PN.Tng untuk di gugurkan sesuai pasal 13 ayat 1 perma no 4 Tahun 2019 yang berbunyi, dalam hal Penggugat tidak hadir pada hari sidang pertama tanpa alasan yang sah,maka gugatan dinyatakan gugur. Hakim Malah menyuruh untuk membuat pernyataan dalam keberatan saja dan sidang di tunda untuk Minggu depan.”Tutupnya. (Lingga)