Kuasa hukum warga, A. Noor Ally menjelaskan, dugaan pelanggaran dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Kepala Desa Pasir Eurih itu, diawali dengan penundaan penandatanganan Akte Jual Beli (AJB) tanah kavling di Kampung Sindang Barang Blok Sawah Lega RT 004/RW 003, Desa Pasir Eurih Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.
"Patut diduga yang bersangkutan sengaja menahan tanda tangan karena adanya kepentingan dan intervensi pihak lain. Sangat tidak masuk akal, karena semua syarat administratif dan kearifan lokal sudah lengkap. Akibatnya klien saya menyebabkan kerugian," kata Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Bogor Raya itu, Jumat (26/05/2023).
Pihaknya juga bakal melaporkan prilaku sang kades yang kerap menghindar, ke Polres Bogor, Plt Bupati Bogor dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bogor.
"Semoga saja beliau berpikir ulang dan tidak memperkeruh suasana. Semoga juga beliau sadar jika perbuatannya telah merugikan orang dan harus menghadapi proses hukum," tandas Noor Ally.
Persoalan tersebut muncul, bermula atas adanya aduan pengelola kavling dan pembelinya, yang mengadukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh sejumlah orang yang diduga sebagai mafia tanah.
"Nama-nama terlapor akan kami buka kepermukaan, setelah pelaporan resmi kami terkait tindak pidana pencemaran nama baik, penipuan penjualan dan siasat busuk yang merugikan klien saya secara resmi sudah dilaporkan. Saat ini masih berproses,"
Sejumlah awak media mencoba mengkonfirmasi Kades Pasir Eurih, Raup Obay. Namun saat disambangi di kantor desa pada pukul 14:00 WIB, kantor layanan masyarakat itu tampak sepi.
Tidak ada aktivitas yang berarti. Raup Obay juga tak terlihat batang hidungnya. Begitupun saat awak media lokal di Bogor mendatangi kediamannya. Yang bersangkutan tidak ada di tempat.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi melalui layanan pesan singkat ke nomor kontak dirinya, juga tak kunjung direspon. (RD.BDN/*)