Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso menuturkan, tiga orang tersangka berinisial AS, SBS dan K berhasil diamankan. Barang bukti berupa ribuan tabung gas Elpiji subsidi dan non-subsidi, alat-alat pendukung penyuntikan dan 5 unit kendaraan yang terdiri dari 2 truk dan 3 pick up juga disita.
"Kita ketahui bersama bahwa gas Elpiji 3 kg ini, adalah subsidi Pemerintah. Yang seharusnya diperuntukan langsung kepada rakyat kecil," ucap Bismo, belum lama ini, di Mako Polresta Bogor Kota.
Peran masing-masing pelaku, lanjut Bismo. AS sebagai aktor intelektual, pemilik modal, yang memerintahkan, pencari barang dan bertransaksi. Sedangkan SBS dan K adalah sopir, mengambil barang, bongkar muat, suntik dan lain sebagainya.
Bismo mengatakan, ribuan gas subsidi 3 kg tersebut, didapat dari tersangka lain berinisial C di Jakarta, yang didapatnya dari berbagai sumber di wilayah Jakarta. Dalam sehari para pelaku dapat menyuntikan 1000 tabung gas Elpiji 3 kg subsidi seharga 18 ribu Rupiah, ke tabung gas non-subsidi 12 dan 50 kg.
"Dengan menyuntik 4 tabung gas 3 kg subsidi senilai 73 ribu Rupiah, ke tabung gas 12 kg non-subsidi yang dijual 130 ribu Rupiah (di bawah harga legal) ke agen. Pelaku meraup untung yang besar," kata Bismo.
Tabung gas 50 kg non-subsidi, sambung Bismo, dijual 800 ribu Rupiah per-tabung, dengan keuntungan 500 ribu Rupiah per-tabung yang dijual ke agen di Jakarta dan Bekasi. Sedangkan agen, selanjutnya menjualnya lagi dengan harga legal senilai 1 hingga 1,2 juta Rupiah untuk tabung gas 50 kg, dan 250 hingga 270 rupiah untuk tabung gas 12 kg.
"Disparitas harga yang cukup tinggi tersebut, menjadi sebab berebutnya para pelaku usaha ilegal dalam meraup untung yang besar, namun merugikan masyarakat kecil dan negara," ungkap Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso.
Besarnya kerugian yang ditimbulkan bagi masyarakat kecil dan negara, menjadi atensi Kapolri. Kegiatan ilegal yang diketahui beroperasi 19/5/2023 lalu itu. Berhasil diungkap Satreksrim Polresta Bogor Kota pada tanggal 26/5/2023 lalu.
Para tersangka dijerat dengan UU Migas pasal 55, UU RI No.22 tahun 2001, sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah, pengganti UU RI No.2 tahun 2022, tentang cipta kerja, dan atau pasal 62 ayat 1, juncto pasal 8 ayat 1, huruf B, C, D, UU RI No.8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen, dengan pidana 6 tahun penjara atau denda 60 miliar Rupiah.
(RD. BDN/*)