Yayasan Perlindungan Konsumen YAPERMA cabang Solear kabupaten Tangerang mendapatkan kuasa dari Debitur PT. Oto Finance untuk menghadiri persidangan Gugatan Sederhana (GS) di PN Tangerang.
Dengan Nomor perkara 160/Pdt.GS/2024.Pn.tng. Sebagai penerima kuasa, Ketua Umum YAPERMA Moch Ansory, S.H di dampingi anggota dari cabang Solear Anugrah Prima, S.H , Bambang irawan, Ibrohim.
Sesuai jadwal sidang yang sudah di tentukan pukul 09: 30 pagi, kuasa Debitur sudah hadir di PN Tangerang namun yang sangat di sayangkan waktu persidangan molor hingga pukul 15:45 sore, di karenakan pihak kuasa dari PT. Oto finance telat hadir.
Di hadapan wartawan Ketua Umum YAPERMA Moch Ansory, S.H atau sering di sapa Bopo menjelaskan selama berjalanya persidangan “Pada awal persidangan terlihat biasa biasa saja dan berjalan normal, seperti biasa hakim menanyakan kuasa dan legal standing dari pihak penggugat yaitu PT Oto finance dan menjelaskan tata cara persidangan gugatan sederhana, hakim Ketua menanyakan saudara sebagai apa Advokat, karyawan , legal perusahaan, atau apa,,,,? akhirnya terlihat kebingungan sepertinya di duga pengugat tidak memahami prosedur gugatan sederhana yang tertuang dalam Perma No 4 Tahun 2019 pasal 4. ”Ujar Bopo.
Bopo juga menjelaskan Hukum acara Gugatan Sederhana hanya dapat diajukan jika penggugat dan tergugat berdomisili di wilayah hukum pengadilan yang sama. Sedangkan PT. Oto Finance Berdomisili di jakarta.
Kemudian Penggugat dan tergugat wajib hadir secara langsung dalam setiap persidangan. Dalam sidang hari ini Prinsipal dan atau Direksi PT. Oto Finance tidak hadir, sehingga persidangan dianggap tidak dihadiri oleh pihak Penggugat. Maka seharusnya Ketua Majelis hakim yang memimpin persidangan perkara 160/Pdt.GS/2024.Pn.tng mengambil sikap sesuai dengan Perma No 4 Tahun 2019 Pasal 13 Angka 1 Yang berbunyi, dalam Hal penggugat tidak hadir pada hari sidang pertama tanpa alasan yang SAH, maka gugatan dianggap gugur.
Lanjut bopo di duga hakim ketua melanggar UU Kehakiman No. 48 tahun 2009 Pasal 11 ayat 1 Pengadilan Memeriksa, Mengadili, dan Memutus Perkara dengan susunan majelis Sekurang-kurangnya 3 (tiga) Orang hakim, kecuali Undang-undang menentukan lain.
Dimana pada sidang hari itu hakim hanya satu alias tunggal, terlebih lagi PT. Oto finance tidak memahami UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007
TENTANG PERSEROAN TERBATAS Pasal 103 “Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang Karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum terkait pemberi kuasa dan penerima kuasa. Ini saya juga belum tahu surat kuasa apa dan siapa yg memberikan kepada penggugat hari ini nanti kita lihat sidang berikut nya yang akan di agendakan tanggal 5 Desember 2024 mendatang.” Tutup Bopo. (Lingga)