Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso membeberkan, bermotif sakit hati dan dendam. 4 orang pelaku merangsek masuk ke dalam kos-kosan, lalu melakukan penyerangan dan penganiayaan dengan senjata tajam (sajam), hingga korban terluka cukup parah.
"2 korban remaja di bawah umur berinisial MTH dan A. Satu orang mengalami dua jari putus, yaitu jari kelingking dan jari manisnya, satu lainnya luka pada leher kanannya," beber Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kapolsek Bogor Timur, Kompol Saeful Fajar, dalam giat konferensi pers, kemarin (1/3/2023).
Polisi bergerak cepat. Kurang dari satu kali 24 jam, para pelaku berhasil diungkap oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota. Diketahui 4 orang pelaku pengeroyokan, diantaranya masih di bawah umur, 2 orang berinisial MR (17) dan MQ (17). Ditangkap dan diamankan dari kediamannya, berikut barang bukti senjata tajam (sajam), sementara 2 pelaku lain masih dalam pengejaran.
Para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP, juncto pasal 351 KUHP, Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 dan Undang-Undang RI No. 11 tahun 2012, tentang sistem peradilan anak.
"Saya mengimbau, agar masyarakat bekerjasama, bersama-sama dalam menjaga Kamtibmas agar tidak menjadi korban pelaku kejahatan," ucap Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso.
(BDN)