Spesiais Bobol ATM Diringkus Saterskrim Polresta Bogor Kota

Foto IST : Saat Konferensi Pers di Mako Polresta Bogor Kota, Rabu (1/3/2023) Foto IST : Saat Konferensi Pers di Mako Polresta Bogor Kota, Rabu (1/3/2023)

Bogor, lensafokus.id -- Pelaku pencurian spesialis bobol ATM, di salahsatu gerai waralaba di wilayah Bogor Barat, Kota Bogor, 30 Januari 2023 lalu. Berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Bogor Kota. Bermodus bobol plavon yang dilakukan malam hari menjelang subuh.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pihaknya menerima laporan dari korban yang mendapati pintu gerai sudah terbuka, plavon yang jebol dan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dalam keadaan terbuka.

"Langsung kita lakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), kita lakukan pengecekan, kita dapati dan kita ungkap berdasarkan scientific crime investigation," tutur Bismo, dalam giat konferensi pers, di Mako Polresta Bogor Kota, Kemarin (1/3/2023).

Pihaknya langsung lakukan penyitaan terhadap alat bukti di lokasi, diantaranya tabung gas dan alat las, yang digunakan pelaku untuk melakukan tindak kejahatan tersebut. Pelaku membobol ATM CIMB Niaga yang berada di salahsatu Minimarket, tepatnya di Perum Bogor Permai, Kelurahan Curug, Kecamatan Bogor Barat, dan berhasil menggondol uang curian sebesar 285 juta Rupiah lebih.

"Ternyata pelaku juga sebelumnya telah melakukan hal yang sama. Di wilayah Kabupaten Bogor, mencuri, merampok ATM BCA yang juga berada di dalam Minimarket, dan berhasil mengambil uang sejumlah 700 juta Rupiah," ucap Bismo.

IMG 20230302 WA0006

Pelaku, diantaranya berhasil ditangkap di Lahat Sumatera Selatan, dan ada keterlibatan pelaku dari wilayah Bogor Kota. Diketahui berjumlah 4 orang, 2 diantaranya berinisial AS (35), A (35) berhasil diamankan, 2 lainnya masih dalam pengejaran.

"Dua daftar pencarian orang (DPO), berinisial H dan J, sedang kita lakukan pengembangan," terang Bismo.

Alat bukti berupa motor, mobil minibus Kijang Innove yang digunakan pelaku. Tangga, tang, obeng, kunci inggris, oksigen, alat las dan tabung gas elpiji turut disertakan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.

"Pesan Kamtibmasnya, mari kita sama-sama menjaga keamanan lingkungan kita, dengan selalu waspada, upayakan ada CCTV, Siskamling dan upaya-upaya lainnya guna menjaga keamanan bersama," pesan Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso.
(BDN)

Rate this item
(1 Vote)
Go to top