“Tentunya kami merasa kecewa, karena tergugat Thung Tjeng Louw sebagai kunci dari carut marut penggunaan lahan keluarga kami ini seolah lenyap. Padahal penggunaan lahan keluarga kami yang kini diklaim oleh para pihak, berdasarkan surat atas nama Thung Tjeng Louw itu,” kata Tubagus Hendra Bayu Rotta, Kamis (16/2/2023).
Menurut Bayu, sapaan akrab Tubagus Hendra Bayu Rotta, perjuangan orangtuanya terdahulu sebagai pejuang kemerdekaan kini terasa pahit. Bukannya mendapat pengakuan dan penghargaan, anak cucu TB A Basuni kini masih harus berjuang mempertahankan hak-haknya yang direngut banyak pihak.
Hak keluarganya itu, jelas Bayu, berupa lahan hektaran yang diberikan atasannya dahulu kala, sebagai bentuk penghargaan atas jasa-jasanya. Namun, seiring waktu, peninggalan TB A Basuni mengalami ketidakpastian hukum, semenjak lahan tersebut diduduki para pihak, termasuk instansi pemerintahan Kota Bogor.
Gugatannya itu bukan tanpa alasan. Selain terus memperjuangkan haknya, Bayu dan keluarganya juga semakin heran dengan kemunculan berbagai surat kepemilikan lain, yang dinilainya mencurigakan. Bayu bersikukuh memiliki bukti kuat kepemilikan yang sah.
"Negara saja mengakui, saya berharap Pemkot Bogor mengakui juga, bahwa TB A Basuni sebagai Pahlawan Nasional, atas pengabdian dan jasa-jasanya terhadap bangsa dan negara ini. Hukum ditegakkan, keadilan seadil-adilnya, hak yang semestinya, diakui dan diproses, sesuai bukti-bukti kepemilikan yang sah, yang ada pada kami," tegasnya.
Pada persidangan Selasa, (7/02/2023) lalu, terpantau hadir dalam persidangan sebagai tergugat diantaranya, Pemerintah Kota Bogor, BKAD Kota Bogor, Kelurahan Gudang dan Perum Pasar Pakuan Jaya. Sayangnya, dua pihak tergugat lainnya tidak hadir, yaitu pihak BPN Kota Bogor dan pihak ahli waris Thung Tjeng Louw sama sekali tak menunjukan batang hidungnya.
Tim kuasa hukum Ahli Waris TB A Basuni, Fahrunnisa dari Kantor Sembilan Bintang mengatakan, dalam persidangan yang ke-dua, agendanya adalah pemanggilan penggugat dan para tergugat. Ahli waris Thung Tjeng Louw sudah dua kali tidak hadir dalam persidangan. Dimana sebelumnya telah dilakukan upaya pemanggilan melalui surat kabar.
"Di sidang pertama, pihak ahli waris Thung Tjeng Louw tidak hadir, lalu dilakukan pemanggilan melalui surat kabar, sidang ke-dua tidak hadir kembali. Sebab itu pihak Pengadilan akan melakukan pemanggilan kembali melalui radio. Sidang dilanjutkan kembali bulan depan," tutur Fahrunnisa.
(BDN)