Hal tersebut didasari dirasakannya ada banyak pasal dalam perda kepemudaan yang kurang berjalan bahkan tidak terlaksana karena lemahnya controling yang dilakukan oleh legislatif, Mubarok selaku Ketua HMI Tigaraksa pun menyesalkan hal tersebut, padahal perda itu dibuat oleh Legislatif itu sendiri dan di setujui Eksekutif sejak 2014 lalu.
Jadi pada saat Audiensi HMI Tigaraksa melalui riset Bidang Perguruan Tinggi dan Kepemudaan (Bidang PTKP HMI TIGARAKSA) mendorong Implementasi Perda Kepemudaan Kab.Tangerang, yang sudah terbit sejak kurang lebih 5 tahun silam.
Minimnya pengawasan dan lemahnya koordinasi antar sektor ditenggarai mengakibatkan mandegnya implementasi Perda Kepemudaan ini.
Mubarok yang akrab di panggil Cak Hus, sekaligus merupakan Ketua HMI Tigaraksa menjelaskan Perda ini sebenarnya sudah sangat bagus, point-point yang ada jika terlaksana sangat berguna dan membantu bagi Pemberdayaan Pemuda Kab.Tangerang, tapi sayang implementasinya kurang ditambah pengawasannya juga lemah.
Sementara Ade Ferdiansyah, Ketua Ikatan Mahasiswa Kabupaten Tangerang (IMKT) juga menyampaikan harapannya bahwa Perda ini harus dipertanggung Jawabkan, jika memang tidak bisa kita harap revisi Perda ini agar tak sekedar jadi Harapan Palsu bagi Pemuda Kabupaten Tangerang, dan mau menjelaskan ke publik tentang tidak berjalannya Perda ini.