Akan tetapi jumlah yang akan digelontorkan secara berkala itu harus segera dihabiskan secepatnya, untuk menghindari menumpuknya blangko e-KTP yang belum tercetak.
Saat ini sebanyak 7 unit alat cetak e-KTP masing-masing hanya mampu mencetak 300 blangko e-KTP dalam satu hari. Dan keseluruhan Disdukcapil Kabupaten Tangerang dalam satu hari dapat mencetak 2.100 e-KTP.
“Kami akan menambah 10 unit lagi alat cetak e-KTP untuk mempercepat proses pencetakan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.
Dikatakannya, Kemendagri sendiri sebenarnya bisa menggelontorkan blangko e-KTP berapa pun itu, namun harus sesuai dengan kemampuan cetak setiap daerah.
“Sedangkan Dirjen Adminduk pada Kemendagri RI prinsipnya blanko itu tidak boleh berlama-lama disimpan, jadi bila blanko itu datang harus segera dicetak dan didistribusikan,” jelasnya.
Hal tersebut dilakukan karena rawan akan terjadinya penyalahgunaan blangko e-KTP sendiri.