Operasi tersebut dalam rangka penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang No. 48 tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Pada Ruas Jalan di Kabupaten Tangerang.
Dari razia gabungan bersama personel kepolisian itu, petugas melakukan tindakan tilang terhadap puluhan kendaraan yang melanggar Perbup tersebut.
"Operasi ini bertujuan untuk menertibkan angkutan barang dan angkutan orang yang melintas di jalan ini dan yang melanggar aturan yang telah ditetapkan bupati," ujar Bambang Mardi, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang.
Lanjut Bambang, jumlah kendaraan yang terjaring operasi tersebut karena selain melanggar jam operasional, juga sebagian besar tidak dilengkapi surat-surat kelengkapan. Kata dia, ada sekitar 20 kendaraan yang telah terjaring operasi, diantaranya 14 kendaraan tidak dilengkapi STNK dan 18 tidak dilengkapi KIR.
Dalam operasi itu, 2 kendaraan pun ditahan oleh petugas. "Mereka kebanyakan tidak membawa dokumen, kelengkapan surat-surat kendaraan. Kemudian ada juga sopirnya pun tidak membawa SIM. Dua kendaraan kami tahan karena tidak dilengkapi bukti kepemilikan," terangnya.