Akibatnya, macet tak terelakkan dari kedua arah. Aksi 'The Power of Emak-Emak' tersebut, dilakukan dengan menanam pohon pisang ditengah-tengah jalan, sebagai bentuk protes terhadap lemahnya birokrasi dan penegakan Perbup nomor 46 tahun 2018, tentang pembatasan operasional mobil barang.
Salah seorang warga, Wati menuturkan, ratusan ibu itu memprotes lalu lalang truk bertonase berat tanpa mengindahkan aturan yang ada.
"Kami protes truk lalu lalang tanpa mengindahkan aturan. Disamping itu kondisi jalan banyak yang hancur akibat truk pengangkut pasir. Warga sangat dirugikan atas rusaknya jalan dan kemacetan,” ungkapnya.
Puluhan massa berkerudung itu juga menuntut petugas Dinas Perhubungan setempat untuk melakukan pengawasan yang lebih tegas kepada truk besar.
“Petugas juga harus tegas dan menindak truk yang melanggar aturan,” jelasnya.
Sementara itu, dihubungi melalui pesan singkat, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi menyatakan, penegakan Perbub 47 dan 46 masih dalam tahap sosialisasi. Untuk penerapan di lapangan, tambahnya, dimulai pada Januari mendatang.
"Perbup 46 dan 47 sedang masa sosialisasi kepada pada truk angkutan tambang khususnya pasir, tanah dan batu," kata Bambang.
Karena sosialisasi, pihaknya belum bisa mengambil tindakan tegas, seperti penilangan.
"Uji coba pemberlakuan Perbub 47 mulai tanggal 14 desember dan mulai secara resmi tanggal 1 Januari 19," tambahnya.
Bambang juga menuturkan, truk-truk yang melintasi jalan provinsi tersebut, mengangkut material tanah yang izinnya hingga kini masih dipertanyakan.
"Dari fakta yang ada, memang volume ritasi angkutan tanah dari arah Parung Panjang, Bogor masuk ke Jalan Legok. Sebanyak 80% perijinan Galian C-nya masih dipertanyakan. Sementara 20% berasal dari galian wilayah Kabupaten Tangerang dan lainnya, yang menurut info sementara, galian C tersebut tidak berizin," pungkasnya.