Bupati Tangerang A Zaki Iskandar Menjelaskan, Apel gabungan ini dari seluruh aparat TNI, Polri dan juga personil dari aparat sipil negara Kabupaten Tangerang dalam rangka persiapan untuk penegakan peraturan bupati yang akan di mulai pada tanggal 14 desember tentang waktu oprasional kendaraan angkutan barang bertonase besar di sepanjang ruas jalan di Kabupaten Tangerang.
"Informasi kepada Seluruh Masyarakat Kabupaten Tangerang bahwa mulai dari tanggal 14 Desember kami akan segera turun langsung untuk menertiban jam oprasional sepanjang peraturan bupati berlaku," tegas Zaki.
Jam operasional kendaraan barang yang melintasi ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang resmi dibatasi. Pembatasan tersebut, tertuang dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 46 Tahun 2018 tentang pembatasan waktu operasional mobil barang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang. Truk yang bertonase besar hanya boleh melintas pada pukul 22.00-05.00 WIB. Kita juga sudah melakukan sosialisasi dari sebulan yang lalu.
"Pembatasan jam operasional kendaraan barang ini dilakukan untuk mengurangi kemacetan di Kabupaten Tangerang," ucap Zaki.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Sentosa, mengatakan kita sudah melakukan sosialisasi kepada para awak angkutan dan pelaku usaha berkaitan dengan pembatasan jam operasional kendaraan di lintasan jalan milik Kabupaten Tangerang. seperti Jalan Raya Legok menjadi salah satu titik yang tidak boleh dilintasi kendaraan angkutan barang pada siang hari. Saya berharap kepada para sopir angkutan barang bisa menaati aturan pembatasan jam operasional kendaraan besar tersebut.
"Mudah mudahan bisa efektif, dan bisa menaati aturan yang sudah di tegakan," ucapnya.