Pengecekan dilakukan dengan cara pemeriksaan Air Liur (Drug Wipe). Selanjutnya, pengambilan sampel dilakukan oleh Urusan Kesehatan (Urkes) yang diawasi oleh anggota Profesi dan Pengamanan (Propam).
Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi,S.H.,S.I.K.,M.H, mengatakan , bahwa tes ini merupakan bagian dari kegiatan Penegakan , ketertiban dan Kedisiplinan (Gaktiblin) yang dilaksanakan oleh bagian propam terhadap seluruh anggota.
"Gaktiplin ini difokuskan pada antisipasi penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya,Kegiatan ini diikuti oleh 25 personil” ujar AKBP Hamam.
25 personil dilakukan pengecekan melalui air liur. Semuanya dinyatakan negatif atau tidak ditemukan yang menggunakan Narkoba.
Kasi Propam, IPDA Mahdi mengatakan, bahwa pelaksanaan pemeriksaan ersebut berdasarkan STR Kapolri Nomor : ST / 116 / I / HUK.7.1 / 2021 tanggal 25 Januari 2021 tentang Penyalahgunaan Narkoba, berkaitan dengan hal tersebut maka dilaksanakan pengecekan secara berkala dan random. Dan apabila ditemukan penyalahgunaan Narkoba, maka pilihannya pidana atau pecat.
“Selain itu kami juga menghimbau kepada personil Polres Polres Pandeglang agar tetap menerapkan protokol kesehatan bagi anggota Polri dan ASN di lingkungan Polres Pandeglang, guna menekan penyebaran virus Covid-19,” tutup AKBP Hamam.
(Red)