Dalam Press Release tersebut, Kapolda Banten yang didampingi para PJU Polda Banten serta dihadiri para awak media Banten membahas tentang kegiatan yang dilakukan oleh Polda Banten selama satu tahun, yang salah satunya membahas tentang kegiatan Operasi Yustisi Aman Nusa II.
"Kegiatan Operasi Yustisi Aman Nusa merupakan bentuk pendisiplinan dan penegakan hukum bagi masyarakat yang tidak patuh dan melanggar Potokol Kesehatan," ujar Fiandar.
Operasi Yustisi ini dilaksanakan oleh personel gabungan diantaranya dari Polri, TNI, Satpol PP, Dishub, serta Relawan.
Polda Banten beserta unsur terkait berhasil menindak 447.781 pelanggar dengan rincian teguran lisan 326.849, tertulis 51.043, sanksi sosial 69.828, dan denda adminstrasi 61 orang dari tanggal 14 September 2020 s/d 21 Desember 2020.
"Kegiatan inipun tak hanya dilaksanakan oleh Polri akan tetapi juga sinergitas dari berbagai unsur diantaranya TNI, Satpol PP, Dishub dan juga Relawan dalam pendisiplinan Protokol Kesehatan guna menekan penyebaran Covid-19," tambah Fiandar.
Masih kata Fiandar, "Adapun untuk tempat pelaksanaan operasi yustisi tersebut berada di seluruh wilayah hukum Polda Banten," ucap Fiandar.
Fiandar mengatakan agar masyarakat di Provinsi Banten patuh terhadap Protokol Kesehatan anjuran dari pemerintah yang mana virus Covid-19 ini penyebarannya masih meningkat.
"Untuk itu saya himbau kepada seluruh masyarakat Provinsi Banten selalu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer, dan hindari kerumunan," lanjut Fiandar.
Sementara itu Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan pentingnya menerapkan Protokol Kesehatan 3M guna mencegah klaster baru "Mari kita sama-sama bantu pemerintah untuk putus mata rantai penyebaran Covid-19 di Wilayah Banten ini, kita terapkan Protokol Kesehatan 3M Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak dimanapun dan kapanpun," tutup Edy Sumardi (Red/Bidhumas)