Dalam siaran pers yang diterima Awak Media, kelimanya diduga telah menyalahgunakan bantuan RTLH tahun 2015 dengan anggaran Rp.1 Miliar.
"Jadi dalam pembangunan nya ada pengurangan spesifikasi alias spek sehingga menimbulkan kerugian negara Rp.551.260.750," kata Kapolres Lebak, AKBP Ade Mulyana, Selasa, (8/12/2020).
"Ini perkara tahun 2016, sekarang sudah tahap dua, jadi kelimanya sudah mendekam di Lapas Rangkasbitung," tambahnya.
Ade menjelaskan setiap pelaku memiliki peranan masing-masing. Di mana CM bersama S berperan mengajukan proposal ke Kementerian Sosial, mengelola sebagian dana bantuan yg diterima oleh kelompok penerima.
"CM mengelola sebagian dana kelompok mawar 1 dan 2 desa Sukanegara, Kecamatan Muncang," terangnya.
Sedangkan NTS berperan mengelola dana bantuan yg diterima kelompok Pasir Kupa 1 dan 2, Kelompok Sangiangtanjung 1 dan 2 Kecamatan Kalanganyar.
Kemudian, lanjut Ade, A berperan mengelola dana bantuan yang diterima Kelompom Sukamersari 1 dan 2 Kecamatan Kalanganyar.
"Kalau UH berperan mengelola dana bantuan yang diterima Kelompok Cicengal dan Cilubang, Desa Keboncau, Kecamatan Bojongmanik," terangnya.
Atas perbuatannya mereka terancam melanggar sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dalam UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara Kasatreskrim Polres Lebak, AKP David Adhi Kusuma didampingi Kanit Tipidkor Ipda Putu Ari Sanjaya membenarkan telah berhasil mengungkap kasus korupsi yang menimbulkan kerugian negara Rp.551.260.750.
"Sudah tahap 2. Kita sudah serahkan tersangka dan barang buktinya juga. Yang jelas kita akan tindak sesuai dengan aturan yang berlaku," tandasnya.
Penyerahan tahap 2 tersangka dan barang bukti dugaan kasus korupsi penyalahgunaan dana bantuan rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni tahun 2015 ke Kejari Lebak, Senin (7/12/2020).
"Pada tanggal 27 November 2020 telah dilakukan penahanan kemudian dilanjutkan dengan tahap 2 penyerahan 5 tersangka beserta barang bukti," kata Kasat Reskrim Polres Lebak AKP David Adhi Kusuma didampingi Kanit Tipikor Iptu Putu Ari Sanjaya Putra.
David menerangkan, kelima tersangka itu adalah NT, A, S, UH, dan CM. Total kerugian negara dari dugaan kasus korupsi pada bantuan sosial yang diketahui pada Januari 2016 itu sekitar Rp.500 juta lebih.
"Ada 100 penerima yang dibagi menjadi 10 kelompok dengan total anggaran Rp. 1 miliar," ujar David.
David menyebut, kelima tersangka yang diserahkan memiliki peran berbeda dalam kasus tersebut.
"CM berperan mengajukan proposal ke Kementerian Sosial dan mengelola sebagian dana bantuan yang diterima penerima. Sementara NT, A, UH dan S perannya sama mengelola dana bantuan yang diterima penerima," ungkap David.
Kajari Lebak Nur Handayani melalui Kasi Pidsus Bayu Wibianto menjelaskan, kelima tersangka akan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan.
"Waktu kelompok mau mengambil uang di bank yang masuk ke rekening mereka, tersangka UH, A dan S disuruh tersangka NT. Setelah uang cair dan ada di tangan mereka, baru uang diserahkan kepada NT selaku koordinatornya," ujar Bayu.
Kelima tersangka disebut melanggar Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Mad Sutisna)