“Secara keseluruhan saya mengakui saya tidak paham. Jangankan masyarakat, saya saja tidak mengerti,” ujarnya, Rabu (17/7/2019).
Pernyataan itu disampaikannya saat ditanya mengenai tidak pernah dipublikasikannya dokumen informasi lingkungan hidup daerah yakni SLHD yang sejak 2017 diubah namanya menjadi dokumen informasi pengelolaan kinerja lingkungan hidup (DIKPLHD).
Syaifullah turut menjelaskan, sejak tahun 2017, sebutan untuk dokumen yang memuat informasi lingkungan hidup di daerah tidak lagi disebut SLHD, melainkan DIKPLHD. Perubahan itu, lanjut dia, berdasarkan Surat Edaran (SE) Sekretariat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor S.156/Sekjen/DATIN/Set.0/2/2017 tanggal 9 Februari 2017 perihal Penyampaian Pedoman Nirwasita Tantra.
Dengan perubahan itu, lanjut dia, DLHK tidak memiliki wewenang untuk mempublikasikan dokumen yang memuat informasi pengelolaan lingkungan hidup itu.
“Yang menyampaikan publikasi kewenangan bukan kita (DLHK). Publikasi itu Kementerian Lingkungan Hidup,” terang dia.
Adapun DLHK, kata dia, hanya berwenang menyampaikan data yang berhubungan dengan lingkungan hidup yang nantinya akan dinilai serta dipublikasikan oleh KLHK.
Kami menerima file berformat PDF SE yang dimaksud Syaifullah. Surat yang ditandatangani Sekjen KLHK Bambang Hendroyono itu ditujukan kepada kepala daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Adapun isi SE itu adalah pemberitahuan bahwa mulai tahun 2016, Pemerintah Pusat dalam hal ini KLHK akan memberikan penghargaan Nirwasita Tantra kepada kepala daerah yang memiliki kinerja terbaik dalam pengelolaan lingkungan hidup di daerahnya.
Pemberian pengharaan itu, berdasarkan isi SE, sebagai upaya meningkatkan kuallitas status lingkungan hidup daerah (SLHD) sesuai yang diamanatkan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Pasal 62 UU PPLH yang dirujuk SE itu terdiri dari 4 ayat yang sebagai berikut:
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah mengembangkan sistem informasi lingkungan hidup untuk mendukung pelaksanaan dan pengembangan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; (2) Sistem informasi lingkungan hidup dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi dan wajib dipublikasikan kepada masyarakat; (3) Sistem informasi lingkungan hidup paling sedikit memuat informasi mengenai status lingkungan hidup, peta rawan lingkungan hidup, dan informasi lingkungan hidup lain; dan (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi lingkungan hidup diatur dengan Peraturan Menteri.
Seperti yang disampaikan Syaifullah, dalam SE itu memang disebutkan bahwa DIKPLHD sebelumnya berjudul SLHD. Namun dalam SE itu tidak disebutkan soal ketidak-berwenangan daerah mempublikaskan DIKPLHD atau sebelumnya SLHD. Permintaan menyampaikan dokumen itu ke KLHK pun sebagai syarat untuk melakukan penialian.
“Untuk proses penilian pemberian penghargaan tersebut dinilai berdasarkan kualitas dokumen informasi kinerja pengelolaan lingkungan hidup daerah yang sebelumnya dokumen tersebut berjudul status lingkungan hidup daerah,” demikian petikkan SE itu.
Kepada Syaifullah, kami bertanya mengenai dasar hukum tidak berwenangnya daerah mempublikasikan DIKPLHD yang dulunya SLHD. Kami kaitkan pertanyaan itu dengan ketentuan Pasal 62 UU PPLH yang juga mewajibkan pemerintah daerah untuk mengembangkan sistem informasi lingkungan hidup.
“Saya akan coba tahun ini untuk mengekspos hasil kinerja,” tukasnya menjawab.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Bambang P Sumo mengatakan, dokumen yang memuat informasi lingkungan hidup merupakan salah satu pelayanan publik. Masyarakat, kata dia, secara luas harus mengetahui.
“Perlu adanya publikasi terkait kondisi lingkungan hidup di Kabupaten Tangerang, hasilnya itu seperti apa?,” ujarnya saat dimintai tanggapan oleh Wartawan.
Ia menuturkan, publikasi tidak mesti mmelalui website, melainkan bisa menggunakan media lain seperti koran, radio, media online. Dokumen yang memuat informasi lingkungan hidup, terang dia, harus dipublikasikan agar diketahui bersama sehingga nantinya masyarakat dapat berpartisipasi.
“Kalau kondisinya kurang baik, ‘kan masyarakat dapat membantu,” ucapnya.
Bmbang mengaku akan mendorong DLHK Kabupaten Tangerang untuk mempublikasikan kondisi lingkungan yang ada di Kabupaten Tangerang sehingga masyarakat dapat turut serta membenahi kondisi lingkungan hidup yang didiaminya. (Mad Sutisna)