Anggota Divisi Hukum KPU Kabupaten Tangerang, Wahyu Diana Mulya mengatakan, bila pihaknya dalam sidang MK kemarin siang menyampaikan jawaban terhadap dua gugatan dari Hanura, pertama gugatan sengketa Pileg DPRD kabupaten dan DPRD RI. Untuk DPRD kabupaten sengketa ada di Daearah Pemilihan (Dapil) 1 dan untuk DPRD RI ada di sembilan kecamatan.
“Dapil 1 itu kita sampaiakan bahwa tidak ada kejelasan mengenai lokus gugatannya, kejelasan sengketa di Tempat Pemungutan Suara (TPS) mana dan desa mana yang dimaksud. Sehingga kita menganggap guagatan itu kabur lokusnya karena tidak jelas, sementara gugatan DPR RI Dapil Banten III di Kabupaten Tangerang lokusnya di sembilan kecamatan, kita (KPU RI) menyatakan bahwa hasil rekapitulasi itu sudah sesuai, artinya pada saat rekapitulasi itu tidak ada keberatan yang disampaikan oleh saksi parpol pemohon,” jelasnya kepada Wartawan, Rabu (17/7/2019).
Wahyu menjelaskan, bila gugatan yang dilayangkan Hanura tersebut tidak perlu diperselisihkan, karena hasil rekapitulasi tersebut dikelaimnya tidak ada yang keberatan dari para saksi parpol.
“Hanura menggugat perolehan suara partai Nasdem, kalau menurut Hanura ada penambahan sebanyak 241 suara untuk partai Nasdem di Dapil 1 dan hanya saja tidak jelas lokusnya. Tentu kami optimis dapat menang di sidang MK ini,” ujarnya.
Sementara itu Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Divisi SDM dan Parmas, Imron Mahrus menambahkan, dalam sidang kemarin, KPU telah menjawab semua dugaan yang disangkakan oleh Parpol Hanura. Kata Imron, saat ini pihaknya menunggu informasi selanjutnya dari MK terkait dengan tahapan sidang yang akan di gelar nanti.
“Kita tinggal menunggu surat dari MK kapan ada sidang berikutnya tentang penyampaian keterangan saksi atau ahli,” pungkasnya. (Mad Sutisna)