Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kapolres Serang Kota AKBP Firman Affandi kepada awak media, Rabu (17/07/2019) membenarkan bahwa adanya penangkapan pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu oleh tim Satnarkoba Polres Serang Kota berdasarkan razia yang dilakukan oleh petugas Lapas kelas IIA Serang.
“Adanya informasi tersebut, tim Resnarkoba Polres Serang Kota lansung menuju ke Lapas Kelas IIA Serang yang mana ditemukan tersangka IW di Kamar 11 Blok B dengan ditemukan barang bukti Narkotika jenis Shabu yang disimpan oleh tersangka didalam kotak box bekas sarung warna hitam dilemari pakaian milik tersangka IW," terang Firman.
Selanjutnya, Firman sampaikan, saat di interogasi IW mengakui barang haram tersebut miliknya. Yang mana menurut pengakuan tersangka Narkotika tersebut didapat dengan cara membeli dari WW yang saat ini DPO. Dari tangan tersangka ditemui 22 bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis Shabu yang disimpan didalam Kotak Box bekas sarung warna hitam.
Terhadap pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) setiap orang yang tanpa haknya atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika bukan tanaman akan di penjara maksimal 12 tahun Penjara. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Serang Kota guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Banten menghimbau kepada masyarakat untuk hindari Narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat untuk bisa bantu polisi dan berantas Narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi prilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang segitu rawan digunakan sebagai tempat transaksi. (rls/riska)