Ketua Majelis Pengadilan Agama Kabupaten Tangerang Asep Sayuti mengatakan, berdasarkan data yang tercatat, jumlah perceraian di Kabupaten Tangerang sudah mencapai 4279 kasus, dari bulan Januari hingga 14 Juni 2019.
"Kasus perceraian di pengadilan agama yang masuk ini di tingkat nasional menjadi peringkat 10 besar, namun untuk penyelesaian perkaranya berada di peringkat 15," katanya, Jumat (21/12/2018).
Menurut Asep, sebagian besar pasangan suami istri yang mengakhiri perkawinannya karena alasan klasik seperti perselisihan, perselingkuhan yang berujung pertengkaran tidak kunjung selesai, faktor ekonomi, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan lainnya.
Dari jumlah total 4279 kasus perceraian di Kabuapten Tangerang tambah dia, penyebab tertinggi akibat perselisihan dan pertengkaran ada 1416 kasus, kemudian faktor ekonomi 451 kasus, faktor meninggalkan salah satu pasangan sebanyak 487 kasus dan faktor KDRT sekitar 65 kasus.
"Kebanyakan masuk gugatan cerai dari pihak istri. Kan perceraian itu ada dua, ada cerai talak dimana suami yang melakukan, pengadilan hanya mengizinkan suami menjatuhkan talak, setelah diizinkan keputusan ini dan ingkrah baru jatuh talak. Ada juga cerai gugat dimana istri yang mengajukan cerai," jelasnya
Asep yang juga sebagai hakim ini mengatakan, pihaknya akan menyediakan fasilitator untuk penyeselasian peremasalahan agar tidak terjadi perceraian.
"Kita akan menyediakan mediator, agar merukunkan dan mendamaikan," tukasnya. (Mad Sutisna)