Ketua Harian BPC PHRI Kabupaten Tangerang, Sunarjaya menjelaskan, bila pihaknya sudah melaksanakan rapat internal bersama dengan Disporabudpar Kabupaten Tangerang, di kawasan Summarecon Kecamatan Pagedangan. Hasilnya, kedua belah pihak memutuskan untuk membentuk Pokja Pariwisata.
“Pokja ini berkeanggotaan dari PHRI dan Disporabudpar, dan hasil dari kinerja pokja ini juga ialah membuat rekomendasi ke bupati. Pokja tersebut dibentuk berkaitan dengan regulasi, jadi diharapkan tahun 2020 nanti, rekomendasi dari pokja ini sudah bisa dijadikan Perda Pariwisata,” jelasnya, Kamis (20/6/2019).
Sunarjaya mengatakan, didalam Perda tersebut, nantinya akan mengikat aturan kerjasama yang lebih kuat antara PHRI dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang untuk saling mendukung. Seperti rencana pembentukan Sister City, yaitu kerjasama antar kota di dua negara untuk mempromosikan kebudayaan dari pariwisata di wilayah ini begitu juga sebaliknya.
“Sister City itu misalnya kita bekerjasama dengan Kedutaan Besar (Duber) Indonesia untuk Tiongkok, disana kita bekerjasama dibidang wisata muslim karena di Tiongkok pun banyak yang beragama muslim dan jadi bisa saling ada pertukaran pariwisata,” ujarnya.
Didalam pokja itu juga, nanti kita akan susun rencana tugas pokok dan fungsi (tupoksi), selain itu pokja tersebut juga akan mengembangkan promosi kepariwisataan yang memanfaatkan ruang-ruang publik.
“Pemanfaatan ruang publik umum, seperi Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Mall maupun stasiun kereta itu sebagai ajang promosi pariwisata Kabupaten Tangerang. Terus juga bekerjasama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya untuk membantu mempromosikan kepariwisataan wilayah ini,” katanya.
Sementara Kepala Disporabudpar Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik menambahkan, bila hasil rapat bersama BPC PHRI Kabupaten Tangerang itu akan segera dilaporkan ke Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.
“Intinya hasil rapat ini akan kami sampaikan ke bupati,” pungkasnya. (Mad sutisna)