"Pemkab Tangerang hanya ingin membangun peradaban masyarakat, pembatasan kendaraan berat sudah sesuai dengan kajian sebelu ditertibkannya Perbup no 47 tahun 2018," terang Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Kamis (20/6/2019), di Pendopo Tangerang pada acara rapat dengan pengusaha angkutan barang dan tambang.
Bupati mengatakan, hal yang sama juga dilakukan Pemkot Tangsel dan Pemkot Tangerang, untuk mengurangi jalan rusak dan mengurai kemcetan, pemkot Tangerang dan pemkot Tangsel mengeluarkan aturan pembatasan angkutan berat.
"Kalau mau protes terhadap perbup, kenapa tidak protes terhadap pemkot Tangerang dan pemkot Tangsel," kata Zaki.
Dalam rapat antara bupati, Kepala OPD, Camat se Kabupaten Tangerang, Masyarakat, ormas dan tokoh masyarakat , Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dan pwrwakilan pengusaha angkutan tambang berlangsung lancar, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan kritik dn saran, sehingga Perbup No 47 bisa diterapkan dengan maksimal. (Mad Sutisna)