Pemkab Tangerang Mendapatkan banyak Prestasi pada Hasil Evaluasi Capaian Aksi Konvergensi dalam Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi " ujar dr sri Indriyani dari Dinkes Kabupaten Tangerang.
Dalam proses Penilaian Kinerja Stunting tahun 2020 Kabupaten Tangerang mengupload dokumen hasil pelaksanaan konvergensi intervensi penurunan stunting terintegrasi dalam web monitoring Kemendagri RI dan menyampaikan dokumen hasil pelaksanaan konvergensi intervensi penurunan stunting terintegrasi (laporan, paparan, video dan lain - lain).
Dari kesimpulan tim Panelis atas hasil Penilaian Kinerja Kabupaten Tangerang Tahun 2020, sebagai berikut:
Meraih Nilai A pada Indikator:
1. Analisis untuk identifikasi lokasi prioritas.
2. Analisis kendala dalam manajemen layanan.
3. Rekomendasi Hasil Analisis Situasi.
4. Partisipasi aktif pimpinan daerah dan stakeholders dalam Rembuk Stunting.
5. Publikasi/ sosialisasi Rembuk Stunting oleh media.
6. Substansi Regulasi tentang peran desa dalam penurunan stunting.
7. Cakupan Desa yang mendapat Sosialisasi Perbup/Perwali tentang Peran Desa.
Meraih Nilai B pada Indikator:
1. Analisis untuk identifikasi intervensi yang memerlukan prioritas penanganan.
2. Substansi Rencana Kegiatan.
3. Rincian kegiatan masing- masing desa fokus.
4. Kemajuan pelaksanaan rencana kegiatan dalam tahun berjalan.
5. Integrasi Rencana Kegiatan ke dalam Renja OPD Tahun Berikutnya.
6. Kesepakatan/komitmen hasil Rembuk Stunting.
Kabupaten Tangerang menduduki peringkat pertama di Provinsi Banten dengan skor 33 untuk Aksi 1-4 dan Kabupaten Tangerang juga menjadi kategori kinerja paling inspiratif dan paling replikatif.
Meskipun banyak mendapatkan banyak prestasi dan menduduki peringkat dibeberapa kartegori kinerja, Aksi Konvergensi akan terus berlanjut bahkan menjadi acuan Pemkab Tangerang untuk lebih baik lagi dalam percepatan penurunan stunting.
Sehingga Kabupaten Tangerang menjadi bagian dari penyelenggaraan urusan wajib pelayanan dasar sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan tetap terintegrasi dengan proses perencanaan dan penganggaran dengan mengikuti tahapan sesuai ketentuan Peraturan RI Nomor 86 Tahun 2017. (IKP/War)