"Dan kita akan lakukan penegakan hukum," kata Ade usai Rapat Koordinasi (Rakor) Protokol Kesehatan di Gedung Serba Guna (GSG), Puspemkab Tangerang, Selasa (17/11/2020).
Oleh karena itu, Ade meminta semua elemen masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Hal itu, kata Ade, dikarenakan dalam aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kegiatan yang menyebabkan kerumunan dilarang.
"Jadi tolong agar tidak melaksanakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan karena dilarang dan akan tindak tegas," tambah orang nomor satu di Polresta Tangerang ini.
Ade pun memberi opsi agar masyarakat memanfaatkan kemajuan teknologi yakni dengan menyelenggarakan kegiatan dengan fasilitas online. Atau, Ade juga mengusulkan opsi kegiatan dapat disiarkan melalui jaringan media televisi.
"Manfaat berbagai platform media seperti media sosial, Youtube. Disiarkan secara langsung sehingga dapat disaksikan tanpa kerumunan," terang dia.
Hal senada disampaikan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. Dia menerangkan, kerumunan atau kumpulan massa dalam jumlah besar diimbau tidak dilakukan. Zaki juga mendorong agar kegiatan menggunakan fasilitas online atau bekerja sama dengan stasiun televisi.
"Jadi masyarakat atau jamaah tidak perlu hadir, bisa menyaksikan langsung dari media sosial atau TV," tandasnya. (Mad Sutisna)