Dalam orasinya Dede Kodir menyatakan bahwa praktik tersebut tidak sepatutnya terjadi di instansi keagamaan.
"Pungutan tersebut dalih 'terima kasih' adalah bentuk praktik kotor yang merusak nama baik Kakanwil," ujarnya.
Sementara, Eli Sahroni, Ketua Umum BBP, menegaskan bahwa pungutan tersebut merupakan bentuk gratifikasi atau tindak korupsi. Ia menuntut aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.
"Kami memberikan waktu satu bulan kepada Kepala Kanwil untuk melaporkan oknum yang melakukan pungutan liar," tegasnya. Rabu(23
Iwan Falahudin dari Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi Banten berjanji untuk melakukan tindak lanjut atas temuan BBP. "Kami akan segera melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan yang tepat," ujarnya.
Aksi demonstrasi BBP ini diharapkan dapat memperkuat komitmen pemerintah dalam memerangi korupsi dan menjaga integritas instansi keagamaan. Masyarakat juga diharapkan dapat terus memantau dan melaporkan praktik-praktik korupsi. (Cecep)