Kasus ini mencuat bertepatan dengan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang periode 2025-2030. Dalam pesan WhatsApp yang beredar, seorang staf Diskominfo meminta partisipasi dari seluruh kepala dinas, badan, direktur, camat, dan lurah untuk memasang iklan di lima media cetak dengan biaya Rp 1.500.000 per OPD.
Staf Diskominfo, D, membenarkan bahwa pesan tersebut berasal dari instansinya dan merupakan perintah dari Plt Kepala Dinas Kominfo. Ironisnya, Danu juga mengungkapkan bahwa media online harus mencari dana sendiri karena tidak diakomodir oleh Diskominfo, yang menimbulkan kesan diskriminasi terhadap media online.
Berdasarkan data yang ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas Kominfo sebelumnya, terdapat 92 OPD di Kabupaten Tangerang. Jika setiap OPD dipungut Rp 1.500.000, total pungutan mencapai Rp 145.500.000. Sementara itu, biaya iklan di lima media cetak diperkirakan hanya sekitar Rp 50.000.000, sehingga muncul dugaan adanya selisih dana yang tidak jelas.
Plt Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tangerang, Prima Saras Puspa, membenarkan adanya pesan tersebut dan mengakui bahwa Diskominfo hanya mengkoordinir iklan untuk media cetak. Ia juga menambahkan bahwa tidak semua OPD menyetor ke Diskominfo, ada juga yang langsung ke media masing-masing.
"Saya hanya diminta mengkoordinir uang untuk media cetak," kata Prima.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas Diskominfo Kabupaten Tangerang dalam pengelolaan anggaran dan kerjasama dengan media. (Red)