Ahli Waris Tuntut Ganti Rugi Lahan Yang Sudah Dibangun Jalan Oleh Pemkot Tangerang

Tangerang, lensafokus.id -- Ahli waris dari pemilik tanah almarhum Lim Mo Siang (Ramli Halim) portal jalan yang akan dilalui rombongan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait yang didampingin oleh Pj Gubernur Banten A. Damenta serta Pj Walikota Tangerang Nurdin, Selasa (14/1/2025) saat hendak melakukan kunjungan Rusunawa Griya Cipta, Kelurahan Kedaung Baru, Neglasari, Tangerang.

Sesuai run down acara, pukul 15.15 WIB rombongan menuju Rusunawa Griya Cipta seharusnya melalui jalan baru yang merupakan akses ke rusunawa tersebut untuk dialog dengan warga rusun kemudian meninjau tempat hidroponik di rooftop dan meresmikan Rusunawa dengan penandatanganan prasasti.

Namun rombongan Menteri Tito batal melalui akses jalan baru tersebut lantaran adanya portal yang dipasang oleh warga yang merupakan ahli waris pemilik tanah almarhum Lim Mo Siang (Ramli Halim) yang merasa belum pernah dibebaskan oleh pihak Pemkot Tangerang.

Selaku ahli waris Willy menegaskan bahwa hingga tahun 2024 pihaknya masih melakukan pembayaran pajak tanpa ada tunggakan. Willy menyayangkan lahannya seperti diambil secara paksa oleh pemerintah Kota Tangerang yang saat ini sudah berbentuk jalan.

“Awalnya lahan ini benbentuk gundukan tinggi, tapi sampai sekarang saya tidak ada kabar berita dari pemerintah Kota, sampai terjadinya jalan ini, saya tidak pernah diberi kabar” kata Willy, kepada awak media Minggu, (19/1/2024).

Didampingi oleh kuasa hukumnya Willy berupaya mencari keadilan atas lahan keluarganya, berbekal Akta Jual Beli yang sesuai girik dan pajak yang masih atas nama orang tuanya, Willy masih berusaha memperjuangkan hak nya tersebut.

Kemudian merespon pengalihan jalan yang agendanya akan dilalui rombongan Menteri, Willy menyampaikan sempat ada pihak yang mendatanginya untuk membuka portal. Namun dirinya berkeras untuk mempertahankan portal tersebut sehingga akhirnya akses Menteri dialihkan.

“Saya mengharapkan penyelesaian dan keadilan, jangan saya sebagai warga yang taat bayar pajak dipersulit seperti ini. Tolong bapak-bapak yang diatas perhatikan rakyat kecil, jangan diabaikan sedangkan siding masih berlanjut,” tegas Willy.

Seusai acara, Pj Walikota Nurdin saat ditanyakan mengenai adanya portal yang dipasang oleh warga mengatakan, “Saya kira begini, ini kan ada tuntutan dari warga, bahwa mereka minta penyelesaian ganti rugi yang menurut mereka belum selesai. Ini kan berarti persoalan perdata. Penyelesaiannya adalah lewat kesepakatan perdata dalam hal ini tentu lewat pengadilan,” ujar Nurdin.

Lebih lanjut ia menjelaskan, “Saat ini pengadilan sudah memutuskan bahwa tuntutan itu tidak terpenuhi, berarti itu sudah menjadi milik sahabat pemerintah kota. Namun mereka ada upaya hukum banding. Tentu dari upaya hukum banding ini kita akan menunggu nih, kan prinsipnya pemerintah kota selalu menghormati hak warga dan sebagainya. Tapi berdasarkan dokumen yang ada di pemerintah daerah itu sudah sah, punya sertifikat atas nama pemerintah kota (Tangerang),” lanjutnya.

Menanggapi statment Pj Walikota Nurdin, pengacara Willy, Parulian Agustinus menyatakan bahwa Pj Walikota Tangerang dan Biro Hukumnya harus mengkaji amar putusan PN Tangerang.

“Pj Walikota Nurdin dan Biro Hukumnya harus mengkaji amar putusan pengadilan. Ada ga bunyi putusan yang menyatakan bahwa Pemkot Tangerang pemilik tanah tersebut. Jangan sampai pengakuan sepihak ini menimbulkan persoalan baru. Dalam amar putusan PN Tangerang, gugatan kami tidak diterima. Namun eksepsi pihak Pemkot juga ditolak semuanya,” beber Parulian.

Lanjutnya, ia menghargai pihak Pemkot yang menghormati upaya hukum banding yang dilakukan warga. Namun pihaknya juga kecewa karena proyek jalan terus meski masih dalam proses persidangan.

“Selama ini kami hanya diberikan angin-angin segar. Namun pihak Pemkot selalu menunda-nunda. Sebagai pencari keadilan, kami menduga statment Pj Nurdin itu ” menyesatkan” dengan pengakuan sepihak itu,” pungkas pengacara dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Wartawan Demokrasi Indonesia (YLBHWDI) ini.

Dasar bukti kepemilikan atas objek tanah kami berdasarkan alas hak Akte Jual Beli, Dan Girik Leter C, dan hingga tahun 2024 pihaknya masih melakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan tanpa ada tunggakan, sedangkan Pemkot Tangerang dasar kepemilikannya dari hasil Ruislag (tukar guling) dengan PT. Baskara tahun 2006 yang kami tidak tahu dimana lokasinya. (Red)

Rate this item
(0 votes)
Go to top