Pada pasal 16 ayat(1) hasil penyusunan propemperda, dan ditetapkan dalam rapat paripurna, selanjutnya pasal 73 huruf A, berbunyi rancangan perda dari bupati dilakukan jawaban bupati terhadap pandangan umum frakasi dan huruf B rancangan perda berasal dari DPRD dilakukan jawaban fraksi terhadap pendapat bupati atas rancangan perda inisiatif DPRD.
Beberapa pembahasan tentang jawaban Pj Bupati Atas pandangan umum frkasi mengenai rancangan perda tentang, perusahaan perseroan daerah, LKM mikro 2, Artha Kerta Raharja Syariah Kabupaten Tangerang, terus perusahaan perseroan daerah BPR kerta raharja gemilang kabupaten tangerang.
Jawaban DPRD atas pendapat pj bupati mengenai rancangan perda tentang penyelanggaraan keolahragaan, penyelanggaraan kearsipan, penyampaian penjelasaan Pj. Bupati terhadap propemperda tahun 2025.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Amud menerangkan Raperda tentang lembaga keuangan daerah BUMD, hanya perubahan nama menjadi Syariah dan BPR menjadi Gemilang.
"Ini hanya perubahan nama saja, untuk tugas BUMD dan BPR itu sama karena dulu di perda kan ketika harus berubah ya kita harus perda kan lagi," Ujar Amud. Kamis (21/11/2024).
Lebih lanjut Amud mengatakan penetapan Raperda Inisiatif DPRD masih akan dibahas, ini hanya Penyampaian Penjelasan Pj. Bupati terhadap Propemperda. (Red)