Hal itu diungkapkan Kapolesta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif kepada awak media di aula Polresta Tangerang saat pres rilis, Rabu (10/10/2018).
“Pelaku saat melancarkan aksinya perbuatan berpura-pura menjadi perugas leasing (Debt Colector),” ujar Sabilul Alif.
Tak hanya itu, kata Kapolresta Tangerang, pelaku melakukan aksinya dengan cara meminta paksa sepeda motor milik korbannya.
Dengan alasan sepeda motor korban sedang bermasalah kredit macet atau menunggak.
“Apabila tidak diberikan maka KSN melakukan kekerasan terhadap mangsanya,” tegasnya.
Kasatreskrim Polresta Tangerang AKP Gogo Galesung menambahkan, tak hanya itu, pelaku juga akan mencekik korban supaya kendaraannya diserahkan.
Sementara itu, Selain KSN alias Pepen, Ketiga temannya berinisial BRM, KDR dan GRB saat ini masih dalam pengejaran.
“Ketiga pelaku masih DPO kami, dan bila melalukan perlawanan akan kita berikan tindakan tegas,” pungkasnya.