Pengedar petama yang dibekuk adalah E alias Atek (41), warga Perumahan Pondok Makmur, Kecamatan Pasar Kemis. Atek ditangkap sekitar pukul 1 dini hari di kawasan perumahan tempat ia tinggal.
Dari tangan Atek, polisi mengamankan 6 bungkus pelastik klip bening berisikan daun ganja seberat 15,98 gram. Sedangkan dari saku celana Atek, juga ditemukan 1,96 gram ganja yang dibungkus kertas buku tulis.
"Berawal dari informasi masyarakat. Kami melakukan observasi. Saat ciri-ciri orang teridentifikasi kami melakukan penangkapan dan penggeledahan," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif, Selasa (9/10/2018).
Malam itu juga, tim FA alias Kiting (31) di Jalan Anjelin Raya, Kuta Baru, Kecamatan Pasar Kemis. Penangkapan FA, yang merupakan warga Perumahan Pondok Makmur, Pasar Kemis ini berasal dari informasi yang disampaikan Atek.
"Dari tersangka FA kami menemukan narkotika jenis sabu seberat 0,44 gram dan daun ganja seberat 7,98 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok," kata Kapolres.
Pengembangan berlanjut dengan penangkapan AB alias Bogel (32) yang juga warga Perumahan Pondok Makmur. Bogel diciduk di sebuah rumah di komplek Pergudangan Duta Indah Sentosa, Periuk, Kota Tangerang.
Dari tersangka Bogel, ditemukan narkotika jenis sabu seberat 1,26 gram yang dibungkus kertas resi jasa pengiriman barang dan disimpan di saku celana.
Kapolres menambahkan, tim kembali bergerak dengan meringkus YF alias Yo Tjuan Sun (36) yang berkediaman di Perumahan Kuta Baru, Pasar Kemis. YF ditangkap di kediamannya. Dari tangan YF, ditemukan narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram.
"Tim di lapangan masih terus melakukan pengembangan. Kami memastikan akan terus memburu para pengedar narkoba dan bila coba melawan atau melarikan diri, akan kami tindak tegas," tandas Kapolres.