Kegiatan ini dihadiri Tim Pakem Kabupaten Tangerang dari Unsur TNI, Polri, Kejaksaan Negeri, BIN, Kementrian Agama, Disporabudpar, dan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Provinsi Banten.
Peserta pembekalan Pakem terdiri atas Unsur Forum Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI), Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Perwakilan Tokoh masyarakat.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi munculnya aliran kepercayaan yang membahayakan masyarakat dan negara serta penodaan agama. Karena itu, perlu upaya preventif penanganan konflik sosial yang ditimbulkan oleh aliran kepercayaan di masyarakat.
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana, mengatakan, pembekalan PAKEM ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya pengawasan aliran kepercayaan yang membahayakan Masyarakat dan Negara, sekaligus untuk upaya pencegahan penodaan Agama.
“Pengawasan aliran kepercayaan masyarakat dilakukan dengan melakukan inventarisasi, penyuluhan, pengarahan, pembinaan atau bimbingan, dan pembekalan,” ujarnya.
Selain itu, kegiatan ini merupakan wadah untuk sharing tentang aliran kepercayaan dan aliran keagamaan sehingga kedepannya aliran dan kepercayaan ini berjalan sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Hal-hal yang menimbulkan keresahan di masyarakat dan membahayakan negara, serta berpotensi menodai agama yang diakui di Negara Kesatuan Republik Indonesia bisa terus dipantau.
“Melalui kegiatan ini diharapkan situasi kondisi dapat kondusif di Kabupaten Tangerang dengan melibatkan tim pengawasan aliran kepercayaan masyarakat ,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Badan Kesbangpol Kabupaten Tangerang, Encep Sahayat mengatakan bahwa Tim PAKEM bertugas untuk menganalisis laporan atau informasi tentang aliran kepercayaan masyarakat, meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu aliran kepercayaan untuk mengetahui dampak-dampak bagi ketertiban dan ketentraman umum.
“Kami berharap peran tim pakem dapat mengantisipasi permasalahan aliran kepercayaan masyarakat, mengantisipasi konflik antar umat beragama atau antar penganut aliran kepercayaan, pencegahan penodaan agama, serta melakukan pembinaan supaya pelaksanaan aliran kepercayaan masyarakat sesuai dengan dasar Ketuhanan Yang Maha Esa,” tuturnya.
Kapolsek Cisoka Polresta Tangerang AKP Eldi, SH., juga menyampaikan “Didalam kehidupan bermasyarakat dan beragama, ada norma-norma baik, ajaran yang baik, yang diajarkan oleh para tokoh Agama ataupun tokoh pemimpin keagamaan didalam suatu masyarakat yang bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Tidak ada satupun agama yang mengajarkan keburukan,” ujarnya.
Eldi menambahkan,“Kegiatan pengawasan ini sangatlah penting untuk menangkal paham radikal. kami akan melakukan deteksi dini terkait dengan ajaran-ajaran yang menyimpang, dengan cara melakukan sosialisasi terhadap masyarakat baik para pemuda dan pelajar khususnya di wilayah hukum Polsek Cisoka.”Tutupnya Kapolsek Cisoka. (Lingga)