Petugas kepolisian dari Polsek Cisoka Polresta Tangerang yang dipimpin oleh Kanit Intel IPDA Edi, S. menggelar razia minuman keras ditoko, yang terindikasi menjual minuman keras, di Desa Sukatani, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.
Ketika melakukan penyisiran, petugas berhasil menemukan puluhan kardus minuman keras yang disimpan di dalam kamar, di sebuah toko jamu.
Karena tak mampu menunjukan surat izin penjualan secara lengkap, akhirnya ratusan botol miras tersebut harus dibawa petugas untuk dijadikan barang bukti.
Kapolsek Cisoka AKP Eldi, SH. memberikan himbauan dan mengingatkan tentang mengkomsumsi minuman beralkohol. Dalam kesempatan tersebut dirinya menghimbau kepada warga agar tidak mengonsumsi minuman beralkohol berlebih akan dapat menimbulkan mabuk mabukan serta berakibat dan mempengarui pikiran yang tidak karu-karuan serta dapat berhujung kepada gangguan kamtibmas.
''Mengkonsumsi minuman beralkohol terlalu berlebihan akan dapat merusak pikiran yang baik jadi negatif dan berpotensi dapat menimbulkan gangguan kamtibmas bahkan tidak jarang berurusan dengan hukum. Menyiapkan hal tersebut kami selalu memerintahkan Kepada bhabin untuk memberikan penyuluhan dan pembina kepada warganya.'', tutup Eldi. (Lingga)