Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Lebak Asep Rizal Murtadho mengatakan sosialisasi ini bisa menjadi kepanjangan tangan informasi tentang pelaksanaan pemilu nanti dan sekaligus dapat meminimalisir dan menekan tingkat pelanggaran pemilu di tahun 2024.
Pengawasan Pemilu partisipatif adalah pengawasan proses Pemilu yang melibatkan peran serta masyarakat, artinya tidak hanya tanggung jawab penyelenggara Pemilu dalam hal ini Bawaslu tapi juga seluruh lapisan masyarakat,dengan harapan pelaksanaan pemilu berjalan dengan baik”papar Asep.
Asep juga mengajak organisasi kemasyarakatan untuk mendaftarkan ke Bawaslu ikut dalam pengawasan ,hal itu di karenakan pihak Bawaslu yang sedikit dan tidak akan mampu mengawasi tanpa bantuan peran serta semua pihak dari jumlah 28 kecamatan dengan jumlah 345 desa dan kelurahan. (Cecep)