Empat Perda yang tersebut yakni, Perda Tentang Jaminan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak Yatim Piatu di Kabupaten Tangerang, Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Kabupaten Tangerang, Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Kabupaten Tangerang dan Perda Tentang Kesehatan Kabupaten Tangerang.
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang H. Kholid Ismail mengatakan, DPRD Kabupaten Tangerang bersama eksekutif menetapkan persetujuan bersama terhadap empat Raperda menjadi Perda Kabupaten Tangerang.
“Mudah-mudahan setelah ditetapkan empat Raperda menjadi Perda ini, akan membawa manfaat dan kemajuan bagi masyarakat Kabupaten Tangerang,” ujarnya.
Sementara, Wakil Bupati Tangerang H Mad Romli yang hadir pada paripurna tersebut, mengucapkan terimakasih kepada semua pihak. Terutama kepada seluruh fraksi DPRD Kabupaten Tangerang yang telah memberikan tanggapan, pandangan, saran, koreksi, serta masukan atas empat Raperda yang diajukan eksekutif.
Empat Raperda yang disahkan, mencerminkan adanya komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Tangerang, dalam mengoptimalkan pemberian pelayanan kepada masyarakat. Serta potensi dibeberapa aspek pembangunan di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Kita patut bersyukur karena atas kerja keras yang dilakukan oleh pihak legislatif bersama jajaran eksekutif, pada akhirnya mencapai hasil seperti yang kita harapkan bersama,” kata Mad Romli.
Diharapkannya, empat Perda yang baru saja diundangkan, segera dilakukan sosialisasi kepada seluruh komponen masyarakat. Dan kemudian menerapkannya sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi masing-masing. (War)