Yeni Yuliawati selaku Kabid Koperasi, menurutnya Persyaratan mendaftarkan bantuan BPUM sebetulnya sangat mudah dari pemerintah, karena pemerintah sendiri ingin membantu masyarakat yang terdampak COVID-19 maka saratnya pun tidak begitu sulit hanya KTP, KK, dan Foto usaha.
"Pertanggal 30 Oktober 2020 jumlah UMKM di Kabupaten Tangerang yang melakukan pendaftaran mencapai 58.113, namun data tersebut belum terverifikasi seluruhnya," Kata Yeni pada, Minggu, (1/11/2020).
Menurutnya, jumlah pendaftar yang banyak tersebut belum sepenuhnya terverifikasi karena terpotong oleh libur panjang, dan mulai Senin nanti pihaknya baru akan melanjutkan proses verifikasi.
"Data calon penerima BPUM yang sudah dijukan ke Kementrian sebanyak 29.389 pendaftar, dan data tersebut akan terus bertambah setiap waktu karena proses verifikasi masih terus berjalan sampai saat ini," tuturnya.
Yeni menambahkan pengajuan dilakukan melalui email ke kementerian, lalu kemudian akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kemeterian sebelum akhirnya akan ditetapkan penerimanya.
Hal serupa dikatakan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskum) Kabupaten Tangerang Nurul Hayati menurutnya, untuk masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan BPUM di Kab. Tangerang cukup mengakses secara online Link yang sudah disediakan oleh dinas koperasi agar tidak adanya antrian.
"Silahkan kepada seluruh masyarakat untuk melakukan pendaftaran melalui website http://tiny.cc/yl20tz yang sudah disiapkan, harap diperhatikan dan diisi dengan data yang benar dan valid agar tidak ada kesalahan dan mengurangi resiko gagalnya menerima bantuan sebesar 2.4 Juta Rupiah," ungkapnya.
Nurul berharap agar bantuan ini bisa dimaksimalkan oleh masyarakat ditengah situasi pandemi COVID-19 ini untuk bisa membantu menopang kehidupan.
Dilansir dari Kompas.com Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman menyatakan, dalam prosesnya, hingga saat ini ada banyak pelaku UMKM yang dinyatakan harus ditolak lantaran ada data tidak valid yang masuk saat pendataan dilakukan.
Dengan demikian, apabila data tersebut dinyatakan tidak valid, para UMKM dinyatakan gagal mendapatkan bantuan.
"Ada sekitar 8 juta data yang ditolak dan harus di-reject karena datanya tidak valid, padahal dari angka itu ada sebanyak 30 persen data yang sebenarnya masih bisa diperbaiki, asal kepala daerah atau dinas yang berasal dari daerah atau kabupaten/kota bisa segera memperbaikinya dengan cepat," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Menurut dia, penyebab data tersebut dinyatakan tidak valid karena ada beberapa poin yang dikosongkan saat mengisi data, seperti alamat tempat tinggal, status pekerjaan, dan salah menuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Oleh sebab itu, lanjut dia, Hanung meminta kepada semua dinas daerah yang mengurus program ini untuk memperbaiki segera data-data para pelaku UMKM dengan cepat. Dengan begitu, para pelaku usaha bisa mendapatkan bantuan dengan cepat.
Selain itu, Hanung juga meminta kepada semua pelaku usaha mikro yang sudah dinyatakan menjadi penerima BLT harus segera datang ke perbankan yang sudah ditentukan untuk melakukan verifikasi dan pencairan dana.
Sebab, jika dalam waktu 3 bulan setelah dana sudah diberikan ke perbankan dan tidak melakukan verifikasi atau pencairan, dana tersebut akan ditarik lagi dan dikembalikan ke pemerintah.
"Kalau mereka (pengusaha mikro) dapat BLT pasti akan diberitahukan dari SMS disuruh ke bank supaya konfirmasi dan sebagainya. Nah, kalau selama 3 bulan enggak ada konfirmasi sama sekali, akan ditarik lagi BLT-nya sama perbankan, dikembalikan ke pemerintah," ungkapnya. (IKP/Agie R)