Pemuda yang diketahui bernama Wildan (26) ini ditemukan tewas dalam mobil dan merupakan korban pembunuhan yang dilakukan oleh Miftahudin alias (MF).
Menurut Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif, Wildan merupakan korban pembunuhan karena ditemukan luka pukulan benda keras di tubuhnya. Saat ditemukan, korban sudah tergeletak didalam mobil.
“Jadi korban merupakan korban pembunuhan berencana,” jelas Kapolresta Tangerang, Kamis (4/4/2019).
Menurutnya, modus dari pembunuhan ini karena pelaku dendam lantaran sudah beberapa kali korban menjual beberapa galon kepada pengecer tetapi pelaku tidak mendapatkan bagian dari hasil penjualannya.
Dikatakan Sabilul, sebelumnya, pelaku (MF) bersama (HR), (SM), (MB) dan (IS) melakukan perencanaan pembunuhan dan pencurian di kediaman (MB) dan (IS).
Dimana dalam perencanaan tersebut pelaku akan merencanakan pembunuhan dan pencurian pada saat menggantar 1400 galon air mineral ke daerah Labuan dengan cara membunuh korban MD terlebih dahulu.
Dan dalam perjalanan menuju Labuan korban (MD) yang sedang memeriksa ban di ruas tol Cikupa di hantam berkali-kali serta di cekik menggunakan kunci roda hingga tewas.
“Setelah korban tewas pelaku membawa truk dan korban yang di masukan ke dalam truk ke pengecer sesuai dengan apa yang sudah di rencanakan bersama kawanannya,” katanya.
Setelah melakukan pembunuhan, para pelaku menjual galon air mineral tersebut dengan harga 49 juta rupiah, lalu pelaku kembali masuk ke dalam tol dan meninggalkan truk serta korban (MD) di ruas jalan tol Cikupa.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tangerang AKP.Gogo Galesung menjelaskan, Setelah membunuh pelaku membelanjakan uang ke salah satu departemen store dan langsung melarikan diri ke daerah Sukabumi menggunakan Taxi online.
Setelah sampai di Sukabumi pelaku membagi uang yang di janjikan kepada tersangka lain (HR) dan (SM) sebanyak dua juta rupiah dan (MB) dan (IS) 2,2juta rupiah.
Tidak lama dari kejadian kurang dari 1X24 jam polisi berhasil mengungkap kasus pembuhan tersebut dan berhasil menangkap 5 pelaku pembunuhan di lokasi yang berbeda.
(HR) dan (SM) di tangkap di depo aqua Kramat Wetu Serang, (MB) dan (IS) di tangkap di kediamannya di Ciawi Kabupaten Bogor sementara (MF) di tangkap di Desa Cisolok Sukabumi.
Atas perbuatannya, Kelima pelaku terancam hukuman mati, dimana aksi pembunuhan terhadap korban merupakan pembunuhan berencana. Para pelaku dikenai Pasal berlapis yaitu, 340 KUHP dan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.