Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, Raperda untuk 5 BUMD di Kabupaten Tangerang ini yaitu, Raperda Tentang PT. Lembaga Keungan Mikro Artha Kerta Raharja, Raperda Raperda Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kerta Raharja, Raperda Tentang Perusahaan Mitra Kerta Raharja, Raperda Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja dan Raperda Tentang Perusahaan Daerah Pasar Niaga Kerta Raharja tersebut bukan hanya untuk meningkatkan sektor pelayanan publik saja.
"Rapeda ini diusung dikarenakan intruksi dari Pemerintah Pusat yang tertuang di dalam peraturan baru yaitu, Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maka BUMD berubah bentuk menjadi Perusahaan Umum Daerah atau Perseroan Daerah sebagaimana ketentuan Pasal 331 ayat 1 Undang-undang 23 Tahun 2014," ucap Zaki.
Lanjut Zaki, kedepan yang akan dibahas oleh pihaknya dengan DPRD ialah untuk menentukan setiap unsur BUMD yang berada di Kabupaten Tangerang akan menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Dengan pengusulan 5 Raperda ini, menjadi sinyal yang baik dalam rangka memberikan status yang jelas kepada BUMD yang berada di Kabupaten Tangerang.
"Saya berharap bisa menjadi sinyalemen yang baik dalam rangka memberikan status yang jelas kepada BUMD yang ada saat ini, sehingga dengan demikian BUMD yang ada saat ini dapat berfungsi dengan optimal dalam memberikan pelayan publik dan sosial kepada masyarakat sesuai Dengan Karakteristik dan misi Utamanya," ujar Zaki.