Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, saat ini memang Kab. Tangerang memasuki zona orange penyebaran COVID-19, pada saat ini sebagai informasi saja rumah singgah dan seluruh rumah sakit di Kabupaten Tangerang dalam kondisi yang hampir penuh, dan saat ini Pemkab. Tangerang terus menekan Bagaimana kasus positif ini bisa terus menurun.
"Kalau dari permohonan para pelaku usaha hiburan dan pariwisata di Kabupaten Tangerang kita harus melihat kondisi dan lokasi tempat keberadaan usaha atau wisata tersebut, jadi mohon maaf apabila yang ada di kawasan Kecamatan yang masih rawan dan sangat tinggi penyebarannya mungkin belum kita perbolehkan untuk beroperasi," Katanya.
Menurutnya, tempat hiburan/wisata di Kab. Tangerang yang diizinkan untuk beroperasi saat ini adalah bioskop dan arena bermain outdoor saja, tetapi dengan kapasitas maksimal 30 persen jumlah pengunjung, dan Ia harapkan para pelaku usaha yang nantinya bisa beroperasi kembali seluruh catatan ataupun protokol kesehatannya harus benar diikuti dengan disiplin dan ketat.
"Kalau Kabupaten Tangerang menjadi zona merah lagi kami terpaksa harus menutup kembali operasional tempat tersebut, jadi ini perlu menjadi catatan kita semua, tapi sewaktu-waktu kasus penurunan dan kita kembali masuk ke zona kuning atau zona penyebaran yang rendah kami akan pertimbangkan kembali untuk membuka tempat hiburan yang lainnya," Ungkap Bupati.
Bupati berharap kita semua tetap memprioritaskan kesehatan masyarakat itu yang paling penting dan jangan sampai tempat usaha hiburan/pariwisata tersebut menjadi klaster penyebaran terbaru dari COVID-19, Ia juga tidak menginginkan usaha-usaha tersebut yang sudah hampir 10 bulan tidak beroperasi bisa mengalami kesulitan untuk bertahan ditengah situasi saat ini.
Hal senada diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyid, menurutnya pelaku usaha yang diberikan izin harus benar-benar mematuhi protokol kesehatan dengan sangat sangat ketat karena pemerintah tidak menginginkan adanya kelaster baru di tempat-tempat tersebut.
"Untuk tempat-tempat hiburan lain seperti bar, karaoke, panti pijat, arena bermain indoor, kolam renang dan lainnya itu belum kami berikan izin karena di tempat-tempat tersebut adalah tempat yang paling rawan terjadinya penularan COVID-19, kami harap para pelaku usaha bisa mengerti dan memahami kondisi saat ini yang terjadi kami tidak ingin melalaikan kesehatan masyarakat," Papar Sekda.
Lanjutnya, Pemerintah sangat paham kondisi saat ini masyarakat yang sudah jenuh di rumah dan membutuhkan hiburan tetapi hal tersebut jangan menjadi eforia yang berlebihan yang justru nanti malah menjadi klaster penyebaran terbaru, Kami pemerintah daerah tentu saja mencoba menyeimbangkan antara urusan kesehatan, ekonomi, usaha, dan juga sosial masyarakat itu yang paling penting buat kita semua pahami. (IKP/Red)