Raperda tersebut secara resmi akan diajukan untuk evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Banten sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
Dalam kesempatannya, Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, mengatakan, Raperda tahun 2025 diprioritaskan untuk beberapa hal.
“APBD 2025 disusun sesuai dengan prioritas pembangunan Kota Tangerang yang mencakup peningkatan daya saing SDM berbasis IPTEK, ekonomi berbasis teknologi informasi, infrastruktur perkotaan, kualitas lingkungan hidup, serta layanan publik dan kompetensi aparatur dengan dukungan teknologi informasi,” jelas Pj Wali Kota.
Pj Wali Kota, juga menjelaskan, rancangan APBD 2025 dirancang dengan total pendapatan daerah sebesar Rp5,30 triliun, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp3,04 triliun, Pendapatan Transfer Rp2,26 triliun. Anggaran ini dialokasikan untuk menangani berbagai kebutuhan pemerintahan.
"APBD ini juga selaras dengan kebijakan pemerintah pusat, seperti untuk penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan angka stunting, pengendalian inflasi, serta peningkatan investasi dan kemudahan berusaha," jelasnya.
Dr. Nurdin, juga menyoroti pentingnya peningkatan layanan publik, termasuk melalui otomatisasi layanan Perizinan Bangunan Gedung (PBG).
“Dengan memangkas proses dari 30 hari menjadi 10 jam, kami harap pelayanan PBG yang mencapai lebih dari 7.000 permohonan dapat dipercepat. Hal ini juga akan berdampak pada peningkatan retribusi dari PBG,” ungkapnya.
Dr. Nurdin, juga mengapresiasi pencapaian kenaikan pendapatan daerah, termasuk dari pajak hotel, restoran, dan retribusi pelayanan lainnya.
“Kenaikan ini didorong oleh layanan yang lebih cepat dan efisien, sehingga masyarakat merasa lebih nyaman dalam memenuhi kewajibannya,” tambahnya.
Pemkot Tangerang, kata Pj, juga telah mengalokasikan Rp30 miliar dalam APBD 2025 untuk program Makan Bergizi Gratis.
“Anggaran ini cukup signifikan dan akan digunakan untuk mendukung kebutuhan kesehatan masyarakat, sembari menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat,” ucapnya.
Alumnus Universitas Indonesia ini, juga menekankan pentingnya keberlanjutan pemerintahan. “APBD ini telah disusun sebagai instrumen pembangunan yang berkelanjutan. Kepala daerah definitif nantinya tinggal melaksanakan APBD yang telah ditetapkan, dengan ruang untuk penyesuaian melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) setelah enam bulan menjabat,” tutupnya. (Red)