Hal ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan antara Direktur Hubungan Kelembagaan Bank BRI Sis Apik Wijayanto dengan Direktur Siloam dr. Anang Prayudi dan Budi R. Legowo tentang kerja sama penyediaan dan pemanfaatan jasa dan layanan perbankan, di Kantor Pusat BRI, Jakarta, Selasa (18/9). Penandatanganan tersebut juga disaksikan oleh Wakil Presiden Direktur Siloam Caroline Riady dan CEO Lippo Group DR. James T. Riady.
“Kami bangga kerja sama perdana bersama bersama rumah sakit kenamaan seperti Siloam bisa terjalin dengan baik. Siloam saat ini mempunyai 34 rumah sakit yang tersebar di seluruh Indonesia. Sejalan dengan bisnis kami yang bertujuan untuk memberikan layanan ke seluruh wilayah di Indonesia, kerja sama ini menjadi entry point untuk memfasilitasi pembayaran secara cashless masyarakat dalam mendapatkan fasilitas kesehatan di Siloam,” ungkap Sis Apik.
Adapun cakupan kerjasama ini meliputi penyediaan layanan keuangan di berbagai hal. Diantaranya penggunaan Cash Management System (CMS) untuk manajemen Siloam, penyediaan fasilitas baik simpanan maupun pinjaman, penyediaan EDC BRI untuk keperluan transaksi pembayaran di seluruh cabang Siloam Hospitals, serta layanan lainnya.
Sis Apik mengatakan bahwa selain dari MoU tersebut, terdapat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pelayanan kesehatan pekerja BRI. “Hal ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian perseroan akan kesehatan pekerja. Untuk saat ini sebagai tahap awal akan diperuntukkan bagi pekerja BRI, namun demikian tidak menutup kemungkinan nantinya ada skema khusus untuk nasabah BRI,” imbuh Sis Apik.
Wakil Presiden Direktur Siloam Caroline Riady menambahkan, Siloam berkomitmen untuk terus memperluas jangkauan untuk melayani sebanyak-banyaknya pasien. Hal tersebut kami lakukan tidak hanya di perkotaan, namun juga hingga yang berada di pelosok desa. Keberadaan dan kesiapan jaringan Bank BRI yang tersebar dari mulai Indonesia bagian barat hingga timur akan mendukung kami dalam mewujudkan hal tersebut.
PKS tersebut meliputi pemberian tarif khusus corporate, peningkatan kelas kamar untuk rawat inap, dan layanan 24 jam untuk pekerja BRI beserta keluarganya yang mengalami gangguan kesehatan atau membutuhkan perawatan. “Cukup dengan menunjukkan kartu tanda pekerja dan atau surat jaminan dari BRI, layanan ini akan mengcover setiap gangguan kesehatan yang dialami pekerja maupun keluarga pekerja BRI,” pungkas Sis Apik.