Dalam sambutannya, kepala desa Jayanti mengapresiasi kegiatan tersebut yang bekerja sama dengan berbagai stakeholder untuk melakukan sosialisasi sekaligus memberikan kepastian hukum perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
"Syukur Alhamdulillah, pemerintah desa Jayanti kecamatan Jayanti yang hal ini bekerja sama dengan, Pengadilan Agama, Disdukcapil dan beberapa stakeholder lainnya, pada awal bulan ini, telah melaksanakan Sidang Isbat Nikah Terpadu kepada 35 pasangan," kata Misri Rahayu.
Dia mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut dan ikut berbahagia atas digelarnya acara tersebut yang di ikuti 35 pasangan yang telah melakukan sidang isbat.
"Terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat. Saya sangat berbahagia bisa terselenggaranya acara Sidang Isbat Nikah Terpadu ini yang di hadiri 35 pasangan. Luar biasa acara ini, kita melihat ada tempat foto pengantin, ada pelaminan, seperti sudah acara resepsi pernikahan pengantin baru," ungkapnya.
“Kegiatan ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum dari Pengadilan Agama, sehingga pernikahan yang telah dilakukan tercatat dalam dokumen negara”. Tutupnya kepala desa Jayanti. (Lingga)