Ketua Umum CC Ikatan Mahasiswa Cilangkahan, Hendrik Arrizqy menjelaskan bahwa pihaknya per tanggal 19 November kemarin telah menyambangi Mabes Polri untuk menyampaikan aduan terkait perkara dimaksud, dan meminta Kapolri agar terjun langsung menangani proses hukum serta dapat membebaskan RM & M. Karena, dikatakan Hendrik penahanan terhadap dua aktivis tersebut tendensius terlalu memaksakan.
"Per tanggal 19 November, Kami menyambangi Mabes Polri. Menyampaikan aduan, meminta Kapolri mengusut tuntas permasalahan dan meminta agar membebaskan RM & M". Jelasnya.
Berdasarkan pantauan, Bilamana aksi yang akan dilangsungkan di Kejari Lebak itu, tidak mendapat hasil klimaks, IMC akan mengambil langkah pelaporan terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebak kepada Satgas 53 serta Kejamwas jika ditemukan kejanggalan dan bersikap semana-mena mengenai upaya pengambilan proses hukum pada persoalan tersebut.
"Dalam hal itu, bilamana tidak klimaks dan terdapat kejanggalan, Kami akan mengambil langkah selanjutnya, yakni pelaporan kepada Satgas 53 dan Kejamwas". tutupnya.(Cecep)