IMC Gelar Aksi Massa di Kantor Kejari Lebak

Lebak, lensafokus.id -- Ikatan Mahasiswa Cilangkahan (IMC) terkonfirmasi akan melangsungkan aksi massa di Kejari Lebak setelah gelaran Pilkada mendatang. Hal tersebut dilakukan untuk mewanti-wanti Kejari Lebak agar tidak bertindak ceroboh dalam menerima pelimpahan Berkas Perkara Tahap II, atas pelaporan RM & M yang kini telah ditahan selama kurun waktu 40 hari lebih, oleh Polres Lebak serta mengalami perpanjangan masa tahanan sampai 10 Desember 2024. Serta Polres Lebak mengenakan pasal berlapis terhadap keduanya, yakni: pasal 170 ayat (1) KUHP pasal 360 ayat (2) pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Ketua Umum CC Ikatan Mahasiswa Cilangkahan, Hendrik Arrizqy menjelaskan bahwa pihaknya per tanggal 19 November kemarin telah menyambangi Mabes Polri untuk menyampaikan aduan terkait perkara dimaksud, dan meminta Kapolri agar terjun langsung menangani proses hukum serta dapat membebaskan RM & M. Karena, dikatakan Hendrik penahanan terhadap dua aktivis tersebut tendensius terlalu memaksakan.
"Per tanggal 19 November, Kami menyambangi Mabes Polri. Menyampaikan aduan, meminta Kapolri mengusut tuntas permasalahan dan meminta agar membebaskan RM & M". Jelasnya.

Berdasarkan pantauan, Bilamana aksi yang akan dilangsungkan di Kejari Lebak itu, tidak mendapat hasil klimaks, IMC akan mengambil langkah pelaporan terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebak kepada Satgas 53 serta Kejamwas jika ditemukan kejanggalan dan bersikap semana-mena mengenai upaya pengambilan proses hukum pada persoalan tersebut.

"Dalam hal itu, bilamana tidak klimaks dan terdapat kejanggalan, Kami akan mengambil langkah selanjutnya, yakni pelaporan kepada Satgas 53 dan Kejamwas". tutupnya.(Cecep)

Rate this item
(0 votes)
Go to top