“Kami masih menunggu jawaban dari perusahaan perihal bukti yang dimilikinya,” kata Wakil Brigadir ARUN, Sakri.
Menurutnya, hal ini sangat penting untuk masyarakat, agar jangan sampai tanah milik warga terkesan diserobot. Maka dari itu perusahaan harus bisa menjelaskan dan membuktikan legalitas kepemilikan untuk dapat di ketahui batas-batas tanah milik perusahaan dan warga. “Ini penting sekali karena untuk mengetahui batas-batas tanah,” ujarnya.
Lanjut Sakri apabila memang perusahaan tidak bisa membuktikan legalitas kepemilikan, maka masyarakat akan melajukan aksi kembali dengan jumlah massa yang lebih banyak. “Jika perusahaan tidak dapat membuktikan legalitas kepemilikan kami akan aksi kembali,“ kata Sakri.