Hal ini diungkap oleh Kapolda Banten Irjen Pol. Drs. Tomsi Tohir, M.Si. melalui Direktur Lalu Lantas Polda Banten, Kombes Pol Wibowo, S.I.K.,M.Hum, di Serang. Selasa (05/11/2019) Wibowo mengatakan dari 20.701 pelanggaran tersebut 12.308 pelanggaran, didominasi pelanggaran pada pengendara motor, sisanya mobil penumpang 2.114 pelanggaran, mobil bus 236 pelanggaran, mobil barang 744 pelanggaran dan kendaraan khusus 32 pelanggaran.
Ya didominasi pelangar pengendara R2, ini dikarenakan mereka tidak memiliki kelengkapan surat motor, tak menggunakan helm SNI, berkendara di bawah umur, tak mematuhi rambu lalu lintas, tak memiliki sim, dan melawan arah," ungkap Wibowo.
Jumlah pelanggaran terbanyak terjadi di wilayah hukum Polresta Tangerang dengan 6.170. Kemudian diikuti Polres Lebak dengan 4.003 pelanggaran,
Lanjutnya, dibandingkan tahun 2018 pelanggaran ini terjadi peningkatan 42 persen, dimana diketahui pada tahun 2018 pelanggaran terhitung ada 14.606 pelanggaran.
"Peningkatan pelanggar sekitar 42 persen dari tahun sebelumnya.Hal ini berbanding lurus dengan bertambahnya jumlah kendaraan," ungkapnya
Dengan ada peningkatan ini, sambung Wibowo, tentunya akan di lakukan evaluasi dan himbuan-himbuan kepada masyarakat.
"Agar lebih teritib lalu lintas, ini menjamin keselamatan diri sendiri dan orang lain. Kecelakaan terjadi karena pelanggaran lalu lintas," tegasnya.
Ditambahkannya, ia menghimbau kepada seluruh masyarakat, khusus masyarakat Banten, untuk tertib lalu lintas, bukan hanya pada saat operasi Zebra ini saja digelar. Tetapi pada saat diluar operasi Zebra harus tetap tertib. (riska/rls/Bidhumas)