Seorang diantaranya, Madi Alias Robot bahkan terpaksa ditembak mati petugas karena berupaya melawan dan kabur saat disergap diwilayah Jasinga, Kabupaten Bogor. Sedangkan pelaku lainnya yang berhasil diringkus masing-masing adalah, Aang, Aning dan Oman. Dari tangan komplotan tersebut, petugas juga menyita sebanyak 35 unit kendaraan bermotor, sepucuk senpi lengkap dengan amunisinya, senjata tajam serta kunci leter T berikut mata kuncinya.
Kapolresta Tangerang, Kombes pol Sabilul Alif mengatakan, para pelaku biasa bertindak hanya dalam kurun waktu hitungan detik. Adapun sasaran para pelaku adalah sepeda motor yang tengah diparkir dan luput dari pengawasan pemiliknya, sepeda motor diareal parkir.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sementara, Bagi para korban yang kehilangan sepeda motor, polisi mempersilahkan para korban datang mengecek ke Polresta Tangerang dengan membawa bukti surat kendaraan.