Wacana Hukuman Mati Ala Jaksa Agung, ICW Sebut Hanya Jargon Politik

JAKARTA - Wacana penerapan hukuman mati yang digaungkan Jaksa Agung ST Burhanuddin memicu sentimen negatif dari sejumlah pihak. Mereka menyebut, wacana itu bukanlah opsi solutif dan efektif dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi. 
 
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana  bahkan menyebut, apa yang disampaikan Burhanuddin hanyalah sebuah jargon politik untuk mempertahankan eksistensinya.
 
Kurnia beralasan, hal ini disebabkan penegakan hukum yang dilakukan jajaran Kejaksaan Agung belum optimal dan berkualitas. "Entah itu presiden atau pun pimpinan lembaga penegak hukum (misalnya, Ketua KPK atau Jaksa Agung), pengguliran wacana hukuman mati hanya jargon politik," ujar Kurnia kepada wartawan, Kamis (4/11/2021). 
 
Apalagi, lanjut Kurnia, penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung masih memperlihatkan kepada masyarakat keberpihakannya terhadap pemberantasan korupsi.
 
"Padahal, kalau kita berkaca pada kualitas penegakan hukum yang mereka lakukan, hasilnya masih buruk. Jadi, apa yang diutarakan tidak sinkron dengan realita yang terjadi," lanjutnya.
 
Dari permasalahan tersebut, ICW pun mempertanyakan apakah hukuman mati adalah jenis pemidanaan yang paling efektif untuk memberikan efek jera kepada koruptor sekaligus menekan angka korupsi di Indonesia. Pun mempertanyakan apakah kualitas penegakan hukum oleh aparat penegak hukum sudah menggambarkan situasi yang ideal untuk memberikan efek jera kepada koruptor.
 
Ia juga mengatakan, faktanya hal itu belum terjadi dan masih banyak yang harus diperbaiki. "Khusus untuk Kejaksaan Agung, masyarakat tentu masih ingat bagaimana buruknya kualitas penegakan hukum di Korps Adhayksa ketika menangani perkara yang melibatkan oknum internalnya, misalnya, Pinangki Sirna Malasari," katanya.
 
Hal ini dibuktikan saat Kejaksaan Agung menuntut Pinangki dengan hukuman yang sangat rendah. Menurutnya, masyarakat dapat mengukur bahwa Jaksa Agung saat ini tidak memiliki komitmen untuk memberantas korupsi.
 
"Belum lagi jika berbicara tentang lembaga kekuasaan kehakiman. Fenomena diskon untuk hukuman bagi para koruptor masih sering terjadi," kata dia.
 
Kurnia mengatakan, bahwa dalam catatan ICW hukuman penjara masih berada pada titik terendah, yakni rata-rata 3 tahun 1 bulan untuk tahun 2020. 
 
Sedangkan, lanjutnya, pemulihan kerugian keuangan negara juga menjadi problematika klasik yang tak kunjung tuntas. "Bayangkan, kerugian keuangan negara selama tahun 2020 mencapai Rp 56 triliun, akan tetapi uang penggantinya hanya Rp 19 triliun," lanjut Kurnia.
 
Persoalan wacana hukuman mati ini pun dikritisi Pakar Hukum Universitas Pelita Harapan, Rizky Karo Karo. Ia mengatakan jika pidana mati dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) masih berlaku (asas legalitas) dengan syarat dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu.
 
"Jika melihat dari Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU P Tipikor, Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata Rizky.
 
Rizky menyebut bahwa hukuman mati bisa dilakukan pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter. Menurutnya, tidak semua tindak pidana kasus korupsi dapat didakwakan dengan Pasal 2 ayat (2) UU P Tipikor. 
 
Adapun syarat keadaan tertentu dalam pasal tersebut, lanjutnya, harus diteliti hubungan hukumnya/hubungan sebab akibatnya sehingga dapat dituangkan dalam surat dakwaan JPU dalam perkara a quo secara jelas, cermat dan lengkap. "Jadi, kejaksaan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dalam melakukan penuntutan harus dilakukan sesuai prosedur hukum disertai bukti yang cukup (due process of law)," katanya.
 
Ia mengatakan, tugas dan fungsi Jaksa untuk melakukan penegakan hukum secara tepat menjadi hal yang dinantikan masyarakat, khususnya dalam pengembalian kerugian keuangan negara, dan wajib dilakukan secara independent.
 
Terkait dengan eksekusi, menurutnya baru bisa dilakukan jika putusan suatu perkara telah berkekuatan hukum tetap (tidak ada upaya hukum dari pihak lawan baik di Pengadilan Tinggi, Kasasi dan/atau Peninjauan Kembali).
 
Rizky mengatakan, Jaksa Agung, Jampidsus tentu memiliki komitmen dalam penegakan hukum kasus Jiwasraya dan Asabri, baik untuk melindungi korban, menuntut terdakwa, dan berupaya mengembalikan kerugian keuangan negara. Terkait dengan hukuman mati terhadap dua kasus tersebut, menurutnya sangat bergantung dengan kajian oleh tim Kejaksaan. 
 
"Walaupun pidana mati masuk ke dalam dakwaan dengan model dakwaan tertentu (tunggal, alternatif, kumulatif, subsidiair, kombinasi) suatu perkara, namun Majelis Hakim pemeriksa perkara yang akan menjatuhkan vonis, apakah memang pantas divonis dengan pidana mati atau tidak," ujarnya.
 
Sementara Pengamat Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar menyebut, bahwa hukuman mati selama ini belum terbukti memberikan efek jera bagi para koruptor. 
 
Menurutnya, seharusnya dalam penegakan hukum kasus korupsi, fokus utamanya adalah pengembalian kerugian dan lebih baik hukuman seumur hidup.
 
"Keterkaitan hukuman mati dan efek jera memang belum bisa dibuktikan. Seharusnya memang dalam korupsi, fokus utamanya adalah pengembalian kerugian daripada hukuman mati. Hukuman seumur hidup atau 20 tahun juga cukup," kata Akbar kepada wartawan.
 
Ia menyebut bahawa pada proses peradilan pidana memang merupakan bentuk pembatasan Hak Asasi Manusia (HAM). "Oleh karena itu, penyitaan dan penahanan itu juga diperbolehkan. Jika keberatan sudah disediakan mekanisme praperadilan atau mekanisme keberatan sebagai pihak ketiga," kata dia. (red) 

Hebat, Dua Hari Summarecon Bogor Sukses Jual 486 Unit

BOGOR – Geliat bisnis properti di Indonesia mulai bangkit. Sejumlah proyek pembangunan infrastuktur yang dibangun pemerintah, rupanya memicu semangat investasi di bidang ini. Seperti PT Summarecon Agung Tbk melalui Summarecon Bogor yang belum lama ini sukses membukukan penjualan total 486 unit rumah dan kaveling bangun mandiri hanya dalam waktu dua hari. 
Kehadiran Summarecon Bogor rupanya mendapat respons baik dari masyarakat, tercatat hampir 1.300 calon konsumen melakukan pendaftaran untuk membeli rumah atau kaveling bangun mandiri di dua cluster tersebut. Harga yang ditawarkan mulai dari Rp1.5 miliar hingga Rp15 miliar. Total nilai penjualan dua cluster ini tercatat senilai Rp1.5 triliun lebih.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Summarecon, Sharif Benyamin. Menurutnya, tingginya minat masyarakat terhadap produk Summarecon Bogor, karena didukung nama Summarecon, dan lantaran produk Summarecon Bogor yang bersifat limited edition.
“Limited Edition dikarenakan penyiapan lahan membutuhkan waktu cukup lama dan saleable-nya yang sangat rendah, hal ini membuat jumlah produk Summarecon Bogor sangat terbatas dan hanya bisa dirilis satu sampai dua kali dalam satu tahun,” ujar Sharif Benyamin melalui keterangan resminya, kemarin. 
Sharif juga mengatakan, minat masyarakat juga semakin tinggi dengan beragam keistimewaan yang dimiliki Summarecon Bogor. “Seperti lokasinya yang bersisian langsung dengan Kota Bogor, memiliki akses tol langsung melalui pintu tol Bogor Selatan, dan juga berada di ketinggian 300 - 500 meter di atas permukaan laut,” jelasnya.  
Kawasan ini memang menjadi favorit, lantaran memiliki pemandangan empat gunung yang sangat indah (Gunung Gede, Gunung Pangrango, Gunung Salak, Gunung Pancar), pemandangan lapangan golf Gunung Geulis (36 holes) dan juga pemandangan City View. “Kami berbahagia sekali dan sangat bersyukur, kerja keras kami selama ini membuahkan hasil yang sangat membanggakan,” kata Sharif.
Presiden Direktur Summarecon Adrianto P. Adhi menambahkan, dengan hasil penjualan yang sangat baik di Summarecon Bogor, menambah keyakinan dan rasa optimistis bahwa target marketing sales pihaknya di tahun ini dapat tercapai. Hal ini pun menjadi bukti bahwa industri properti tanah air mulai bangkit meskipun di masa pandemi. “Kami berharap melalui pencapaian ini akan memberikan sentimen positif dan penyemangat bagi pertumbuhan industri properti Indonesia,” tandas Adrianto.
Sekilas tentang PT Summarecon Agung Tbk, Summarecon adalah salah satu perusahaan properti terkemuka di Indonesia, yang telah berdiri sejak tahun 1975. Summarecon mengembangkan Kelapa Gading yang kini lebih dikenal menjadi Summarecon Kelapa Gading. Summarecon berhasil mengembangkan kawasan Kelapa Gading menjadi kota terpadu modern seluas 550 ha dan menjadi tempat tinggal yang diminati masyarakat kelas menengah dan menengah ke atas. 
Setelah sukses dengan Summarecon Kelapa Gading, Summarecon mengembangkan kawasan kota terpadu Summarecon Serpong, Summarecon Bekasi, Summarecon Bandung, Summarecon Emerald Karawang, Summarecon Mutiara Makassar dan Summarecon Bogor. Seluruh kawasan yang dikembangkan terintegrasi dengan area komersial, pusat perbelanjaan, dan fasilitas sosial lainnya seperti sekolah, rumah sakit, rumah ibadah, dan taman. (red)

Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Tangerang Menorehkan Rekor Dunia

Tangerang, lensafokus.id -- Bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda ke-93, Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Tangerang pecahkan rekor dunia sebagai penyelenggara pelatihan Scout Orientering dan Navigasi dengan jumlah peserta terbanyak di masa pandemi dari Record Holders Republic (RHR) Kamis (28/10/2021) Kitri Bhakti, Curug.

SDN Gintung Cilejet 02 Butuh Bangunan RKB, Laboratorium Perpustakaan

Bogor, lensafokus.id -- Sarana dan prasarana merupakan salah satu faktor penentu prestasi belajar siswa. Fasilitas-fasilitas dasar sekolah seperti ruang kelas baru (RKB), perpustakaan, dan laboratorium belum memadai atau dimiliki semua sekolah. Padahal, pemenuhan sarana dan prasarana merupakan salah satu standar nasional pendidikan.

Bupati Tangerang Terima Kunker Komisi VIII DPR RI & Ditjen Pemberdayaan Kemensos

TANGERANG, lensafokus.id -- Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menerima Kunjungan Kerja ( Kunker) Anggota Komisi VIII DPR RI Muhamad Rizal di Ruang Wareng Lantai 3 Gedung Bupati Tangerang, Jumat (22/10/2021).

Wakil Bupati Tangerang Tandatangani Nota Kesepahaman Penempatan Lulusan PKN STAN

TANGERANG, lensafokus.id -- Wakil Bupati Tangerang H. Mad Romli didampingi Kepala BKPSDM Hendar Herawan menandatangani nota kesepahaman penempatan lulusan Politekni Keuangan Negara (PKN) STAN Tahun 2021 secara virtual Rapat di Ruang Rapat Cituis Lt. 5 Gd. Kantor Bupati Tangerang, Kamis (21/10/2021).

Wakil Bupati Tangerang Menghadiri Peringatan Hari Santri dan Launching Aplikasi NU Kab. Tangerang

Tangerang, lensafokus.id -- Wakil Bupati Tangerang Mad Romli menghadiri peringatan Hari Santri dan Launching Aplikasi NU Kab. Tangerang yang digelar di Pondok Pesantren Nur Antika Tigaraksa, Kamis (21/10/2021).

Bupati Zaki Berikan Apresiasi Prestasi Atlet PON Papua Asal Kabupaten Tangerang

Tangerang, lensafokus.id -- Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar memberikan apresiasi kepada para atlet asal Kabupaten Tangerang yang berlaga di PON 20 Tahun 2021. Acara tersebut digelar di Pendopo Bupati Tangerang Gedung Dharma Wanita dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, Kamis(21/10/2021).

Tahun 2021, Program Peningkatan SDM, Peningkatan Kesehatan dan Peningkatan Ekonomi Kerakyatan Jadi Program Prioritas Pemerintah

Tangerang, lensafokus.id -- Memasuki tahun ketiga, 15 program unggulan yang diusung Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar memasuki angka 67 persen dalam penyelesaiannya. 15 program unggulan tersebut ditargetkan dapat rampung pada akhir tahun 2023.

Bupati Tangerang Melantik 77 Kades Terpilih Hasil Pilkades Serentak

Tangerang, lensafokus.id -- Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar melantik dan mengambil Sumpah/Janji Pengangkatan 77 kepala desa pada 26 Kecamatan bertempat di Lapangan Maulana Yudha Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Kamis (14/10/2021).

Page 111 of 120
Go to top